TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehutanan, Malam Sambat Kaban, mempersilahkan pihak kepolisian meneruskan pemeriksaan terhadap lima bupati dan Gubernur Riau terkait penyelewengan izin pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan. "Itu bagus, silahkan teruskan pemeriksaan kalau terjadi penyimpangan," ujar Kaban, Senin (17/12) di Jakarta. Jika memang terjadi penyimpangan pengelolaan hutan, kata Kaban, polisi perlu melakukan pemeriksaan. "Tetapi harus proporsional, kalau memang kasus gratifikasi, itu yang diusut jangan dikaitkan dengan yang lain," kata dia. Namun Kaban mengaku belum tahu nama 15 perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran izin pemanfaatan hasil hutan itu. Mengenai adanya keterkaitan perusahaan besar di industri pemanfaatan hasil hutan seperti Riau Andalan Pulp and Paper, dan Indah Kiat Pulp and Paper, Kaban mengaku belum tahu. "Dicek saja dulu," katanya. Sedangkan mengenai izin pemanfaatan hasil hutan dari 15 perusahaan tadi, Kaban mengatakan, tidak ada masalah selama mengikuti aturan. "Sepanjang prosedurnya itu benar, tidak ada masalah," ujarnya. Sebelumnya, kasus penyelewengan pengelolaan hasil hutan terungkap ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Pelalawan Riau Tengku Asmun Jafar. Asmun diduga melakukan tindak pidana korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman kepada 15 perusahaan. Tujuh perusahaan diantaranya disinyalir terkait dengan Asmun. Akibat penyelewengan izin ini, negara dirugikan Rp 1,3 triliun. Izin yang dikeluarkan oleh Asmun tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 34 Tahun 2002 dan keputusan menteri kehutanan Nomor 10.1/Kpts-II/2000 berdasarkan peraturan tersebut, izin hanya dapat diberikan diatas lahan kosong atau padang semak belukar. Tetapi izin yang dikeluarkan Asmun dalam rentang tahun 2001-2006 diberikan atas lahan hutan produktif yang memiliki potensi kayu lebih dari lima meter kubik per hentar. Perusahaan yang memperoleh izin dari Asmun diduga tidak mempunyai kualifikasi baik itu secara keuangan maupun teknis pengelolaan hutan. Asmun sendiri disinyalir menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 miliar. GABRIEL WAHYU TITIYOGA
12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan
5 hari lalu
12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan
Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.