TEMPO.CO, Jakarta - Pengembang Pulau C dan Pulau D, PT Kapuk Naga Indah, masih menunggu surat resmi pencabutan sanksi administrasi reklamasi teluk Jakarta untuk bisa melanjutkan aktivitas pembangunan.
“Saya belum bisa berkomentar banyak, tapi pada dasarnya kita ikuti saja apa yang menjadi instruksi dan arahan dari kementerian terkait terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Kemenko Maritim. Kita tunggu hasil resmi pertemuannya itu,” kata Penasehat Hukum PT Kapuk Naga Indah Kresna Wasedanto kepada Tempo, Rabu, 6 September 2017.
Setelah surat resmi itu datang, Kresna berujar anak perusahaan Grup Agung Sedayu itu bakal meninjau terlebih dahulu apakah peraturan itu sudah memadai dan lengkap. “Setelah semuanya betul-betul comply legalnya, kita akan kembali berkonsultasi dan minta arahan lagi dari pemerintah,” ujarnya.
Sebenarnya, kata Kresna, sejak awal pengembang sudah ingin melanjutkan pembangunan di utara Jakarta itu. Tapi, sayangnya, pembangunan itu tidak bisa berlanjut lantaran adanya sanksi administrasi yang dijatuhkan pada pengembang Pulau C dan Pulau D itu.
Untuk melanjutkan pembangunan, menurut Kresna, harus dilakukan pengkajian ulang. “Apakah ada aturan yang harus dipenuhi lagi atau enggak, selain pencabutan sanksi. Intinya kami ikut hukum saja,” kata dia. Apabila semua hal sudah terpenuhi, barulah aktivitas pembangunan bisa berlanjut kembali.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mencabut moratorium izin reklamasi teluk Jakarta, khususnya Pulau C dan Pulau D. Pencabutan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya, Rabu pagi, 6 September 2017.
Pencabutan sanksi itu diputuskan setelah pengembang dinilai telah memenuhi 11 poin persyaratan yang diajukan pemerintah. Adapun poin-poinnya adalah:
1. Menghentikan seluruh kegiatan reklamasi sampai terpenuhinya perintah yang tercantum pada angka dua (2) hingga sepuluh (10).
2. Memperbaiki dokumen dan izin lingkungan Pulau C.
3. Membatalkan rencana reklamasi Pulau E.
4. Memperbaiki pengelolaan pasir uruk agar tak melimpas ke perairan.
5. Memberikan data rinci mengenai sumber pasir uruk dan bebatuan yang digunakan, termasuk perizinan pemasok pasir.
6. Melaporkan data rinci mengenai sumber dan jumlah material pasir uruk serta menyampaikan hasil pengamatan dan pencatatan lapangan dalam laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
7. Membuat outlet channel atau kanal di antara Pulau C dan D.
8. Melakukan pengerukan akibat pendangkalan di sekitar Pulau C dan D.
9. Menggunakan turap beton tetrapod untuk membuat turap penahan gelombang di sisi utara dan sebagian sisi timur.
10. Melaksanakan kewajiban lain yang tercantum dalam izin lingkungan, di antaranya berupa kajian dampak reklamasi bagi nelayan.
11. Mengupayakan pengelolaan lingkungan hidup untuk menghindari dampak lingkungan selama penghentian kegiatan reklamasi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan surat resmi untuk mencabut sanksi administrasi terkait reklamasi teluk Jakarta untuk Pulau C dan D itu sedang disusun. Pekan depan, surat dikirim kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
CAESAR AKBAR | LARISSA HUDA