Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpu Intip Data Pajak Nasabah Siap Disahkan Jadi UU

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat hadir mewakili Menteri BUMN Rini Soemarno pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, 20 Oktober 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat hadir mewakili Menteri BUMN Rini Soemarno pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, 20 Oktober 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pertukaran Informasi Keuangan untuk Perpajakan disahkan menjadi undang-undang. Pengambilan keputusan dilakukan setelah rapat pandangan mini fraksi. "Sembilan fraksi menetapkan perpu dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua Komisi Keuangan Melchias Markus Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 24 Juli 2017.
 
Sembilan fraksi di DPR sepakat menerima perpu agar segera disahkan sebagai landasan implementasi pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan secara internasional. Sebab, Indonesia dan 49 negara G20 secara resmi memberlakukan pertukaran ini per September 2018. Lima puluh negara lain akan melaksanakan kebijakan ini pada September 2017.
 
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan RUU ini akan menjadi landasan kuat bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk menggali sumber penerimaan yang selama ini sulit diperoleh karena hambatan kerahasiaan perbankan. PDIP meminta pemerintah segera menghitung dampak pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan terhadap penerimaan pajak dan peningkatan tax ratio.
 
Di samping itu, PDIP meminta penggunaan data perpajakan dari rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan lain. Apalagi pemerintah dapat memeriksa setiap akun wajib pajak luar negeri dengan saldo minimal US$ 250 juta, yang dibuat sebelum 31 Juni 2017. "Harus bijaksana agar tidak memberatkan dan mengancam wajib pajak sehingga hilangnya kenyamanan pelaku pasar," kata anggota Fraksi PDIP, I Gusti Agung Rai Wirajaya. 
 
Fraksi Partai Golkar dan NasDem mendesak pemerintah menyusun aturan turunan terkait dengan keamanan data nasabah serta batasan kewenangan Ditjen Pajak untuk mengakses informasi nasabah. "Soal tidak dapat digugat secara pidana dan perdata bagi Kementerian Keuangan mengenai AEoI ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang 1945, yang menyebutkan seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan wajib menjunjung tinggi hukum," kata anggota Fraksi Golkar, Aditya Moha. 
 
Golkar juga meminta adanya integrasi nomor pokok wajib pajak ke dalam nomor induk kependudukan serta revisi undang-undang lain, seperti Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, dan Undang-Undang Pasar Modal. 
 
Adapun anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Gerindra menolak peraturan keterbukaan akses informasi keuangan dibahas dalam perpu. Gerindra mendesak pembahasan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. "Karena kekurangan pembahasan, kami berpendapat peraturan mengenai akses keterbukaan informasi keuangan untuk perpajakan tidak bisa dilakukan melalui perpu, tapi langsung melalui RUU KUP," kata anggota Fraksi Gerindra, Kardaya Warnika. 
 
Sebelum disetujui, DPR menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah ahli, di antaranya mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional Aviliani, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio, serta mantan Bos PT Cimb Niaga, Arwin Rasyid.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan jaminan kerahasiaan data nasabah dan sanksi bagi aparat pajak yang menyelewengkan data tersebut. "Common reporting standard mengenai confidential dan data safe guard di internasional sedapat mungkin kami terapkan di dalam negeri sehingga tidak ada double standar. Kami akan tuangkan dalam PMK bisnis proses sebagai rambu standar operasionalnya," kata Sri Mulyani. 
 
PUTRI ADITYOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

9 jam lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.


Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

21 jam lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?


Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

22 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pasar pakaian Blok A Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Zulkifli Hasan mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang untuk melihat secara langsung para pedagang  penjual barang lokal menjelang hari raya Lebaran Idul Fitri nanti. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.


Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. kemenkeu.go.id
Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar


Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.


Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?


Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.


Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

5 hari lalu

Ada banyak manfaat perdagangan internasional untuk masyarakat dan negara. Di antaranya bisa menggerakan perekonomian dan membuka lapangan kerja. Foto: Canva
Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

9 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

10 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.