TEMPO.CO, Jakarta - CEO Telegram Pavel Durov angkat bicara panjang lebar saat Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir domain layanan percakapan versi web Telegram. Dari pernyataan Pavel Durov yang diakses dari channel resminya di Telegram, ia menyayangkan rencana pemerintah tersebut.
Dalam tulisannya berjudul “Some Thoughts on Indonesia” Durov menyebutkan saat ini tak sedikit pengguna Telegram berasal dari Indonesia, dan kini jumlahnya mencapai beberapa juta orang.
Durov menjelaskan, langkah Kementerian Kominfo tersebut diantaranya karena para pejabat dari kementerian itu telah beberapa kali mengirim surat elektronik ke Telegram dan menyebutkan sejumlah channel publik di Telegram yang diduga terkait dengan konten terorisme.
“Dan tim kami tak bisa memproses soal itu dengan segera. Sayangnya, saya tak sadar dengan sejumlah permintaan tersebut, yang berujung pada miskomunikasi dengan pihak Kementerian,” seperti dikutip dari pernyataan Durov, Ahad, 16 Juli 2017.
Simak: Cerita Percakapan Grup Para Teroris di Aplikasi Telegram
Namun, sebelumnya Pavel Durov melalui akun Twitternya @durov mengatakan belum menerima pemberitahuan dari pemerintah Indonesia. "Itu aneh. Kami belum pernah menerima permintaan atau keluhan dari pemerintah Indonesia. Kami akan menyelidikinya dan mengumumkan hasilnya," kata Durov menjawab pertanyaan pemilik akun @auliafauziahr.
Secara pribadi, Durov mengaku sebagai fans berat negara Indonesia. “Sudah beberapa kali saya ke sana dan memiliki banyak teman di sana,” “Jadi saya menyayangkan rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir Telegram di Indonesia.”
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan dalam keterangan persnya sebelumnya, mengatakan kementeriannya tengah mempersiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum.
Simak pula: Telegram Diblokir, CEO Telegram: Itu Aneh
“Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web,” ujar Samuel dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 14 Juli 2017. Langkah pemblokiran Telegram ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Samuel menambahkan pihaknya meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram. Kesebelas DNS itu adalah t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
Keberadaan aplikasi Telegram ciptaan Pavel Durov sempat menjadi polemik sebelum diblokir. Majalah TEMPO 10-16 Juli 2017, misalnya, memuat aplikasi ini digunakan oleh kelompok ISIS untuk berkomunikasi. Grup Telegram ini kerap digunakan Bachrum Naim untuk berkomunikasi untuk mempublikasikan hasil konsultasi orang-orang soal aktivitas teror secara pribadi.
RR ARIYANI
Video Terkait:
Telegram, Aplikasi Favorit Teroris