TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana membatasi usia bus dan truk. Usia kendaraan dianggap turut mempengaruhi tingkat keselamatan berkendara. “Kita tahu pada umur tertentu efektivitas dari fungsi-fungsi organ yang menjamin keselamatan berkendara itu menurun," kata Budi Karya di Wisma Bisnis Indonesia, Rabu, 31 Mei 2017.
Budi Karya merujuk pada temuan angkutan yang mengalami kecelakaan akibat rem blong berusia rata-rata 20 tahun. Kecelakaan terakhir yang menjadi sorotan terjadi di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Tidak mungkin menoleransi suatu bus yang berusia 20 tahun begitu," katanya.
Rencana pemerintah membatasi usia bus sudah muncul sejak tahun lalu. Persoalannya, pelaku usaha transportasi ketika itu belum bisa memenuhi batasan tersebut karena sejumlah kendala.
Ketentuan mengenai kelaikan angkutan darat tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini dirinci kembali melalui sejumlah peraturan menteri. Sejumlah peraturan tersebut banyak mensyaratkan kewajiban yang harus dipenuhi untuk kelaikan angkutan trayek.
Budi Karya mengatakan pelaku usaha transportasi masih belum bisa memelihara kendaraan—terutama angkutan yang sudah uzur—dengan baik. Karena itu, dia berencana terlebih dulu mengumpulkan para pemangku kepentingan, termasuk pengusaha transportasi darat, sebelum memutuskan batasan usia ini.
"Kami akan undang untuk berembuk memutuskan berapa tahun batasannya. Kami tidak mau sepihak," katanya. Budi Karya menargetkan batasan usia kendaraan sudah dibuat dalam satu atau dua bulan ke depan. "Saat ini masih kami godok."
Pada tahun lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatakan pemerintah akan membatasi usia pakai bus reguler maksimal 25 tahun dan bus pariwisata 10 tahun. Di Provinsi DKI, batas usia kendaraan sudah diberlakukan. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi mengatur batas masa pakai kendaraan bermotor umum rata-rata maksimal 10 tahun.
CAESAR AKBAR | PRU