TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI dalam waktu dekat akan segera membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah di bawah harga Rp 2 miliar.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan harga tanah di Jakarta terus naik sehingga banyak warga yang tidak sanggup bayar pajak.
BACA JUGA :
- Pegawai Honorer Diangkat jadi PNS
- Sidang Ahok, Hakim Diminta Independen
- Mulai 2030 India Cuma Jual Mobil Listrik
"Maka kami putuskan agar rumah seharga di bawah Rp 2 miliar bebas bayar pajak. Sebelumnya kan di bawah Rp1 miliar," ujarnya di Balai Kota, Rabu, 3 Mei 2017.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengatakan pihaknya tengah membahas peraturan gubernur (Pergub) terkait pembebasan pajak untuk rumah di bawah harga Rp 2 miliar.
Bahkan, lanjutnya, pembebasan pajak tersebut akan berlaku bagi para veteran.
Pembahasan Pergub juga, kata dia sekaligus membahas aturan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Pergubnya disahkan pada bulan ini, jadi nanti masyarakat yang punya rumah di bawah harga Rp 2 miliar terbebas dari pajak," paparnya.