TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setuju dengan rekomendasi sejumlah pihak untuk menggenjot rasio pajak. Sistem perpajakan progresif, menurut dia, sangat penting untuk melawan ketidakadilan. Pasalnya, peningkatan pendapatan yang memadai nantinya diinvestasikan ke dalam layanan publik yang dirancang untuk mengurangi ketimpangan pendapatan dan kekayaan secara langsung.
Sri Mulyani menyatakan, rekomendasi seperti yang dikutip dari studi IMF bahwa Indonesia berpotensi mendapatkan rasio pajak sampai 71 persen sudah disetujui semua pihak. “Selama ini pemerintah juga sudah menyampaikan bahwa rasio penerimaan pajak terhadap GDP di Indonesia masih sangat bisa ditingkatkan,” kata Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2017.
Organisasi Non Pemerintah Oxfam dan Infid (International NGO Forum on Indonesian Development), hari ini merilis data tentang ketimpangan kekayaan di Indonesia. Berdasarkan rilis yang mereka keluarkan, dalam dua dekade terakhir, di Indonesia, ketimpangan antara kelompok terkaya dan kelompok yang lain mengalami peningkatan lebih cepat dibandingkan negara-negara lainnya di Asia Tenggara.
Empat orang terkaya di Indonesia memiliki kekayaan lebih dari 100 juta penduduk miskin. Ketimpangan tersebut tidak hanya memperlambat pengentasan kemiskinan, tetapi juga memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Lebih jauh, Sri Mulyani menjelaskan, untuk memperbesar rasio pajak, bukan dilakukan dengan cara menaikkan rate pajaknya, tetapi dengan cara memperluas basis pajak (tax based). Karena selama ini partisipasi kesadaran sendiri dari masyarakat untuk membayar pajak dengan cara menyerahkan SPT dan membayar pajak secara benar hanya sekitar 62 persen.
Jadi, menurut Sri Mulyani, reformasi perpajakan sangat dibutuhkan akan memperbaiki dan meneliti apa saja potensi obyek dan subyek pajak. Obyek pajak akan dilihat dari mana saja sektor-sektor yang selama ini memberikan kontribusi terhadap penerimaan perpajakan masih rendah.
Sedangkan yang sudah memberikan pemasukan lebih tinggi akan didorong untuk bisa tumbuh lebih baik. Adapun dari sisi subyek pajak, pemerintah akan terbantu melalui program tax amnesty. “Kami lihat profil mereka yang selama ikut tax amnesty. Apakah dari income, atau aset yang mereka deklarasikan merupakan suatu aktivitas ekonomi yang harusnya taxable atau tidak,” kata Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, hal-hal tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka mereformasi perpajakan sehingga pemerintah memiliki strategi jangka pendek, yaitu bagaimana menjaga target penerimaan tahun ini. Pada saat yang sama, pemerintah juga mencoba untuk membangun fondasi jangka panjang untuk penerimaan pajak yang lebih baik.
DESTRIANITA