TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak menggelar sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada wajib pajak pemilik harta, penghasilan, dan kredit pajak di luar negeri di KPP Pratama Pulogadung, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2017. Sosialisasi ini khususnya untuk wajib pajak yang telah mengikuti amnesti.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Harta Indra Tarigan, mengatakan peserta amnesti banyak bertanya mengenai pajak atas transaksi luar negeri yang mereka lakukan. "Untuk itu kami kenalkan kebijakan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B)," kata dia di kantornya, Selasa, 7 Februari 2017.
Baca Juga: Jokowi Belum Puas dengan Hasil Tax Amnesty
Dengan kebijakan P3B, besaran pajak atas transaksi di luar negeri ditentukan berdasarkan tarif di Indonesia. P3B juga menghindarkan wajib pajak membayar pajak berganda.
Syaratnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan domisili atau certificate of domicile (COD). COD bisa digunakan di 66 negara mitra perpajakan Indonesia untuk menghindari pajak berganda. "Tanpa COD, dia akan dikenakan tarif yang berlaku di negara tersebut," kata dia. Jika wajib pajak sudah membayar pajak di luar negeri namun tidak memberikan buktinya kepada pemerintah Indonesia, ia akan kembali ditagih pajaknya.
Harta mengatakan P3B juga menguntung karena tarif yang dibayar wajib pajak bisa lebih rendah dibanding tarif pajak luar negeri. Untuk pajak bunga, misalnya, tarif di Indonesia maksimal sebesar 10 persen. Sementara di luar negeri bisa mencapai 20 persen.
Simak: Ekonomi Membaik di 2016, Tahun ini Waspadai Kisruh Pilkada
Harta mengatakan sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak agar mengisi SPT dengan benar. Pasalnya, batas pengisian SPT akan berakhir pada 31 Maret 2017. Tenggat waktu tersebut berbarengan dengan usainya periode pengampunan pajak.
"Biasanya beban kerja menjelang batas waktu semakin berat," kata dia. Pasalnya, masyarakat cenderung menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu. Untuk itu, Harta menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT dan tidak menundanya.
VINDRY FLORENTIN