TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama berujar, dari 204.125 wajib pajak yang menerima surat elektronik atau e-mail ajakan mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty), 5.373 di antaranya mengikuti program tersebut pada akhir periode II.
“Per 31 Desember 2016 atau dalam waktu delapan-sembilan hari setelah e-mail kami kirim, 5.373 wajib pajak yang menerima surat itu ikut amnesti," ucap Yoga saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin, 9 Januari 2017.
Baca: Sengketa Pajak, Google Terancam Bayar Denda 400 Persen
Yoga berujar, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, total harta dari deklarasi dalam negeri yang dilaporkan 5.373 wajib pajak mencapai Rp 16 triliun. Namun Yoga tak menyebutkan detail terkait dengan jumlah tebusan yang didapatkan dari para wajib pajak tersebut.
Yoga menilai pengiriman e-mail ajakan tersebut cukup efektif walaupun dikirim sepekan sebelum periode II tax amnesty berakhir. "Mungkin banyak juga yang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga tidak harus buru-buru (ikut tax amnesty) kemarin," tuturnya.
Baca: Google Tetap Emoh Bayar Pajak, Negosiasi Buntu
Pada 21 Desember lalu, Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan e-mail kepada 204.125 wajib pajak yang berisi ajakan untuk mengikuti program pengampunan pajak. "Kami kirimkan e-mail kepada yang punya SPT tapi belum ikut tax amnesty," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Berdasarkan data, dari 204.125 wajib pajak yang menerima e-mail itu, hanya 212.270 item harta yang dilaporkan. Padahal ratusan ribu wajib pajak itu memiliki 2.007.390 item harta yang semestinya dilaporkan. Artinya, setiap wajib pajak hanya mencantumkan satu-dua item harta dalam SPT.
Menurut Yoga, Direktorat Jenderal Pajak akan terus mencari data-data tersebut. Nantinya, e-mail ajakan akan kembali dikirimkan kepada para wajib pajak. "Kami sedang cleansing lagi supaya lebih akurat. Kalau Anda tidak sampaikan SPT selama ini, silakan sampaikan SPT atau ikut amnesti."
ANGELINA ANJAR SAWITRI