TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang mendukung skema gross split sebagai pengganti cost recovery. Namun ia mengatakan skema tersebut akan menghilangkan fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang membahas perubahan skema cost recovery menjadi gross split. Skema tersebut akan didasarkan kepada Peraturan Menteri.
Baca: Pertamina Bidik Hak Partisipasi Repsol di Blok Menzel
Dengan skema gross split, maka pemerintah tak lagi menanggung biaya produksi kontraktor yang saat ini diserahkan kepada SKK Migas. Dengan adanya skema baru ini, maka pemerintah dinilai akan menghilangkan fungsi SKK Migas. Sebabnyak, pemerintah tak usah lagi membayar cost recovery dan diserahkan ke kontraktor. "Fungsinya SKK Migas jadi tidak ada karena cuma tanda tangan kontrak terus tidak perlu mengawasi. Tapi itu urusan pemerintah," kata dia.
Bambang mengatakan skema cost recovery membebani negara dalam jangka panjang. "Tumpukan cost recovery terutang itu dibebankan ke generasi yang akan datang," kata dia di Ritz Carlton, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2016.
Baca: Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas
Dengan produksi minyak yang semakin menurun, Bambang mengatakan hasil produksi bisa habis hanya untuk membiayai cost recovery. Namun melalui skema gross split, Bambang mengatakan generasi mendatang tidak akan lagi terbebani. "Kami tidak meninggalkan beban untuk generasi mendatang," kata dia.
Perbedaan antara gross spilit dan cost recovery terletak pada besaran porsi bagi hasil. Dalam skema cost recovery, negara dan kontraktor masing-masing menerima 85 persen dan 15 persen. Namun porsi pemerintah akan dikurangi biaya produksi kontraktor sesuai besaran yang diklaim kontraktor.
Dalam skema gross split, porsi pemerintah tidak akan menanggung biaya produksi kontraktor lagi. Pemerintah tidak perlu lagi menganggarkan cost recovery dalam APBN. Mengenai porsi bagi hasil, kedua belah pihak akan mendapat porsi sama besar.
VINDRY FLORENTIN