TEMPO.CO, Jakarta - PT Kariangau Power akan mengajukan usulan tarif tenaga listrik karena telah menyediakan fasilitas berupa pembangkit tenaga listrik 2x15 MW dan jaringan distribusi ke calon pelanggan.
Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengatakan PT Kariangau Power yang berada di kawasan industri Kariangau, Balikpapan, merupakan pemegang wilayah usaha yang menyediakan fasilitas pembangkit tenaga listrik dan jaringan transmisi atau distribusi, yang terintegrasi sampai ke pelanggan.
"Namun, dalam menentukan tarif tenaga listrik ke pelanggan, pemegang wilayah usaha wajib terlebih dahulu menyampaikan usulan tarif tenaga listrik kepada Pemprov Kalimantan Timur," ujarnya seperti yang dikutip, Senin, 22 Agustus 2016.
Usulan tersebut mencakup dokumen perhitungan biaya pokok penyediaan tenaga listrik, dokumen penyusunan tarif, penjelasan kondisi masyarakat atau konsumen, serta dokumen pengusahaan tenaga listrik.
"Setelah dievaluasi oleh Pemprov Kalimantan Timur dan instansi teknis terkait, usulan tarif tenaga listrik akan diuji melalui public hearing. Selanjutnya, hasil evaluasi dan public hearing tersebut akan diusulkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada DPRD Kalimantan Timur untuk mendapatkan persetujuan. Setelah mendapat persetujuan DPRD Kalimantan Timur, penetapan tarif tenaga listrik akan ditetapkan melalui Pergub," tuturnya.
Pihaknya berharap PT Kariangau Power mampu memperkuat pasokan listrik di Sistem Mahakam yang saat ini belum maksimal melayani kebutuhan listrik di Kalimantan Timur.
"Pemprov akan terus memperjuangkan dalam menyiapkan listrik bagi masyarakat, bukan hanya bagi masyarakat perkotaan dan daerah pinggiran kota, melainkan juga untuk masyarakat daerah perbatasan," ucap Awang.