TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menemui Menteri Keuangan Singapura Heng Swee Keat untuk mengklarifikasi isu pencegahan mengalirnya dana repatriasi ke Indonesia.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah Singapura tetap mendukung program pengampunan pajak yang berlaku sebulan terakhir. “Bahkan sudah ada pertemuan dengan investor, dan bankir untuk mendukung pelaksanaan undang-undang,” katanya di kantornya, Senin, 22 Agustus 2016.
Sebelumnya, perbankan Singapura menawarkan insentif pembayaran dua persen selisih tarif deklarasi agar wajib pajak tak merepatriasi hartanya ke Indonesia. Singapura khawatir kehilangan pendapatan pajak dari warga negara Indonesia yang banyak memiliki aset di negara singa putih itu.
Baca Juga: Kejar Dana Tax Amnesty, Pemerintah Tambah Kantor Layanan
Satu bulan sejak program amnesti pajak berlaku, pemerintah mencatat penyumbang dana repatriasi terbesar berasal dari warga Indonesia yang tinggal di Singapura. Jumlah dana repatriasi dari sana mencapai Rp 1,1 triliun, sedangkan aset yang dideklarasi mencapai Rp 4,8 triliun. “Sesuai prediksi kami, lebih banyak yang deklarasi,” kata Sri Mulyani.
Selain Singapura, deklarasi terbesar juga berasal dari Australia sebesar Rp 616 miliar. Repatriasi asal negara tersebut mencapai Rp 15 miliar. Selanjutnya, deklarasi asal Hongkong mencapai Rp 124 miliar, dan repatriasinya mencapai Rp71 miliar. Sedangkan deklarasi dari Malaysia mencapai Rp 95 miliar, tak ada aset warga negara Indonesia yang direpatriasi dari negara jiran.
Harta yang dideklarasikan WNI di Amerika Serikat mencapai Rp 75miliar, repatriasinya sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan deklarasi dari Cina mencapai Rp 53 miliar dan dari Kanada Rp 25 miliar. Repatriasi asal Kanada sebesar Rp 1 miliar. Seadngkan deklarasi dari Selandia Baru mencapai Rp17 miliar, dan dari Inggris mencapai Rp 12 miliar. Warga Negara Indonesia di Inggris juga menyumbang dana repatriasi sebesar Rp 140 miliar. Data ini terangkum per 20 Agustus 2016.
Baca: Menkeu: Belum Ada Kebijakan Terbaru Tarif Cukai Rokok
Pemerintah berjanji akan memonitor dan menggenjot pendapatan repatriasi, termasuk dengan menambah gateway, serta membuka investasi di sektor keuangan dan non keuangan. Dengan demikian, Sri optimistis penerimaan dari amnesti pajak mencapai target Rp 165 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan program amnesti pajak dapat meningkatkan basis pajak dengan menjaring wajib pajak baru. “Tax amnesty berbasis harta,” kata dia.
Simak: Harga Rokok Rp 50 Ribu, Gudang Garam: Ada Upaya Adu Domba
Tercatat 321 wajib pajak baru yang terdaftar pada 1 Januari 2016, sebanyak 253 wajib pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak setelah berlaku Undang-Undang Pengampunan Pajak. Segmen ini membayar uang tebusa Rp 15,4 miliar dari deklarasi harta Rp 954 miliar.
PUTRI ADITYOWATI