TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menambah titik layanan program pengampunan (amnesti) pajak untuk menjaring peserta lebih banyak. Waktu pemberian informasi mengenai program tersebut juga ditambah.
“Kami menambah point of services dari 341 menjadi 588 tempat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016.
Sri mengatakan penambahan tempat layanan dimulai September 2016. Masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) dan 33 kanwil pajak. Tempat-tempat tersebut melayani wajik pajak (WP) lintas kanwil.
Pemerintah juga akan menambah jumlah Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang melayani amnesti pajak. Jumlahnya setelah ditambah pada awal September menjadi 207 unit KP2KP.
Baca Juga: Tebusan Baru Rp 760 M, Dirjen Pajak: Yang Besar Belum Ikut
Untuk layanan di luar negeri, Sri mengatakan masyarakat dapat mendatangi KBRI Singapura. “Layanan di sana dibuka pada 8 Agustus 2016.” Lokasi lainnya terletak di Konjen RI-Hong Kong, yang dibuka hari ini, 22 Agustus 2016, serta KBRI Inggris, yang akan dibuka mulai 29 Agustus 2016.
Sri mengatakan pemerintah telah menambah agen telepon Amnesti Pajak 1500-745 dari sepuluh agen menjadi 30 agen per 15 Agustus 2016. Untuk mendapatkan informasi mengenai amnesti pajak, pemerintah juga menyediakan website www.pajak.go.id/amnestipajak. Saluran pemberian informasi lainnya dapat diakses langsung ke Direktur Jenderal Pajak 0813-1050-3747.
Waktu layanan pemberian informasi juga ditambah. Kini masyarakat dapat mengakses informasi pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan layanan pada Sabtu dibuka pukul 08.00-14.00 WIB dan Ahad pukul 08.00-12.00 WIB. “Layanan pada Ahad dimulai per 14 Agustus 2016.”
Simak: Ini Alasan OJK Sebut Momen Tepat untuk Repatriasi Aset
Program amnesti pajak telah berjalan 1 bulan. Namun Sri mengaku nilainya masih sedikit. Total surat pernyataan harta (SPH) yang masuk hingga 22 Agustus 2016 7.874. Harta yang direpatriasi Rp 1,48 triliun. Sedangkan harta deklarasi dari dalam negeri mencapai Rp 37,6 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 5,83 triliun. Uang tebusan mencapai Rp 908 miliar atau baru 0,6 persen dari target Rp 165 triliun.
Sebelumnya, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan peserta program tax amnesty tersebar dari seluruh Indonesia. Bahkan ada yang berasal dari Papua. "Tapi peserta tax amnesty yang terbanyak berasal dari Jakarta Pusat," katanya saat dihubungi pada Ahad, 31 Juli 2016.
Baca: Cukai Naik, Rokok Ilegal Bakal Makin Meluas
Menurut Hestu, dari Bandung ada yang ikut. Yang pasti, semua kantor-kantor wilayah itu ada yang ikut, meski baru satu sampai dua orang. "Sudah merata di seluruh Indonesia."
Hestu mengimbau, dengan berakhirnya ketentuan tarif tebusan paling rendah, yakni 2 persen, pada 31 September, para wajib pajak dapat memanfaatkan sisa waktu di bulan Agustus untuk mendaftarkan diri. "Kami imbau tidak menunggu 31 September," ujarnya.
Jika semua wajib pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty baru mendaftarkan diri pada masa-masa akhir berlakunya tarif tebusan 2 persen tersebut, menurut Hestu, akan ada antrean panjang di kantor pelayanan pajak. "Jadi Agustus tolong dimanfaatkan, mumpung antrean belum menumpuk."
ANGELINA ANJAR SAWITRI|VINDRY FLORENTIN