TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan akan tetap menjadi pemegang saham pengendali dan turut mengelola meskipun nantinya induk perusahaan pelat merah (holding) badan usaha milik negara sudah terbentuk. "Harus ada aturan yang betul-betul menjaga bahwa dalam pengelolaan BUMN itu, negara tetap turut," ujarnya di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Agustus 2016.
Dalam rapat koordinasi dengan sejumlah pemangku kebijakan tadi siang, kata Rini, juga dibahas beberapa aturan yang bakal diterbitkan terkait dengan holding BUMN tersebut. Salah satunya adalah rencana pemerintah memiliki satu saham seri A pada perusahaan induk pelat merah tersebut.
Berdasarkan kepemilikan, pemegang saham tersebut memiliki hak suara istimewa. Di antaranya terkait dengan perubahan modal, pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris, anggaran dasar, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, serta pembubaran dan likuidasi perusahaan. Rini pun optimistis holding BUMN ini akan rampung tahun ini.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan sebelum pembentukan holding perusahaan pelat merah benar-benar direalisasikan, pemerintah akan merevisi peraturan terkait. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. "Tadi rapat membahas soal aset BUMN. Aset BUMN itu terkait holding-nya,” ujarnya.
Wacana pembentukan holding BUMN dalam lima sektor prioritas sebelumnya dimunculkan oleh Menteri Rini. Kelima sektor tersebut adalah energi, infrastruktur jalan tol, pertambangan, perumahan, dan jasa keuangan. Sedangkan sektor konstruksi dan rekayasa tak lagi masuk ke holding BUMN.
ANGELINA ANJAR SAWITRI