TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia berencana memberikan insentif kepada para wajib pajak yang menanamkan investasinya selama masa penerapan undang-undang tax amnesty (pengampunan pajak). Direktur Pengembangan Bursa Efek Nicky Hogan menjelaskan, pemberian insentif itu dilakukan agar peserta tax amnesty cepat merealisasikan niatnya dan tidak menunggu hingga akhir periode penerapan kebiajakan tersebut.
Ada tiga insentif yang akan diberikan Bursa Efek Indonesia kepada peserta tax amnesty. Pertama, BEI akan memberikan diskon bagi perusahaan yang listing di bursa usai mereka melakukan penawaran umum perdana saham atau IPO. Sebelumnya biaya listing bagi perusahaan yang melantai di Bursa berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 250 juta.
"Itu diskon listing, nanti ada edaran dari bursa secepatnya, untuk mempercepat dan mendukung program tax amnesty. (Jumlah diskonnya) nanti tunggu waktu," kata Nicky Hogan di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 19 Juli 2016.
Kedua, Bursa Efek akan memberikan diskon biaya di pasar negosiasi untuk transaksi balik nama atau crossing saham. Menurut Nicky, saat ini banyak pemilik dana yang mengatasnamakan sahamnya dengan nama orang lain. Sehingga diperlukan transaksi balik nama untuk mendeklarasikan hartanya saat melakukan repatriasi.
"Kalau punya saham di luar negeri mau balik nama ada biaya crossing 0,03 persen yang dikenai bursa. Nanti kami kasih diskon. Lalu pengalihan aset ini juga tidak dikenakan pajak penghasilan yang sebelumnya sebesar 0,1 persen," kata Nicky.
Dalam proses crossing saham, peserta tax amnesty harus melakukan transaksi pembelian saham dari saham yang dimiliki, namun atas nama pihak lain. Dalam proses tersebut mereka akan dikenakan biaya oleh broker sebesar 0,2-0,5 persen.
Dengan melakukan crossing saham, kata Nicky, maka akan terjadi pergeseran kepemilikan saham dari yang awalnya didominasi asing menjadi lebih banyak domestik. Nicky berharap transaksi crossing saham dapat membuat pemilik saham asing yang menjual kemudian dibeli oleh investor domestik.
Insentif ketiga yang akan diberikan Bursa Efek adalah tender offer. Nicky menjelaskan, Bursa Efek akan mempercepat waktu tender, yakni penawaran untuk membeli saham suatu perseroan, biasanya di atas harga pasar saham dengan pembayaran tunai, sekuritas, atau keduanya. "Kita kasih relaksasi tender offer, mungkin waktu tendernya bisa dipercepat. Supaya lebih cepat dana repatriasi itu masuk ke saham," kata dia.
DESTRIANITA