TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberlakukan dua kebijakan utama untuk mencegah daging-daging impor ilegal masuk Indonesia menjelang Idul Fitri tahun ini. "Untuk importir yang resmi, kalau kuota (daging) ada dan memberi tahu dengan benar, akan kami percepat (prosesnya)," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 16 Juni 2016.
Heru menjelaskan, kebijakan kedua adalah menindak para importir ilegal yang berusaha memasukkan barangnya ke Indonesia, terutama yang tak memiliki izin melakukan impor atau yang izinnya tidak jelas. "Bilangnya pakan ternak, enggak tahunya daging. Kalau ada izin, bilang saja di dokumennya daging."
Mengenai penindakan, Heru menuturkan yang pertama kali dilakukan adalah memeriksa muatan kontainernya. Kalau tak sesuai, akan disita untuk kemudian dilelang atau dihibahkan. "Supaya nanti bisa supply ke masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyita tujuh kontainer asal Australia dan Selandia Baru yang berisi daging ilegal. Heru berujar, kontainer itu disita karena ada ketidaksesuaian antara isi dan dokumen.
Dari tujuh kontainer ini, terdapat 163 ton daging jeroan yang diimpor PT Cahaya Sakti Utama Baru. Selain jeroan, ada bagian daging sapi lain, yaitu neck trim atau daging sapi yang berada di bagian leher.
DIKO OKTARA