TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan Direktoratnya langsung menyiapkan strategi agar dwelling time atau waktu tunggu barang ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok bisa sesuai dengan target Presiden Joko Widodo selama 4,7 hari.
Pada Juni 2015, Jokowi pernah marah besar akibat dwelling time yang masih memakan waktu 5,5 hari. Padahal, Jokowi menargetkan dwelling time bisa turun menjadi hanya 4,7 hari. Merasa ada yang tidak beres, Jokowi meminta Kepolisian Daerah Metro Jaya mengusut masalah tersebut.
Setelah ditelisik, polisi menemukan kejanggalan proses dwelling time. Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (nonaktif) Partogi Pangaribuan sebagai tersangka. Bahkan, Jokowi juga mengganti Menteri Perdagangan Rahmat Gobel.
Heru mengatakan Direktorat Bea dan Cukai terus mengembangkan kebijakan strategis untuk mempercepat arus barang dengan percepatan pelayanan dalam mendukung sistem logistik nasional. Salah satunya, adalah menerapkan sistem pembayaran secara elektronik melalui modul penerimaan negara G-2.
Dengan sistem ini, Ia menjelaskan, pembayaran kepabeanan dapat dilakukan kapanpun dalam waktu 24 jam dan tak mengenal hari libur. "Tidak tergantung jam operasional Bank atau Pos, serta dapat mempercepat pelayanan dan meningkatkan akurasi pencatatan penerimaan negara secara realtime," kata Heru.
Hingga akhir Desember 2015 kemarin, Heru mengklaim proses custom clearance oleh petugas DBC di pelabuhan sudah berkurang menjadi hanya 0,43 hari dari target 0,5 hari. "Ini memberikan sumbangan signifikan dalam menurunkan dwelling time," ujar dia.
PRAGA UTAMA