TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran petunjuk pelaksanaan larangan pengoperasian angkutan barang, Selasa, 29 Desember 2015. Larangan ini tetap diberlakukan meskipun pelaku usaha logistik meminta Kementerian Perhubungan mencabutnya.
"Larangan angkutan barang tetap berlaku. Kami sudah terbitkan petunjuk pelaksanaannya," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, J.A. Barata.
Adanya juklak ini merinci larangan angkutan barang dalam Surat Edaran Nomor 48 Tahun 2015. Barata menjelaskan, aturan ini adalah antisipasi lonjakan jumlah kendaraan selama musim liburan tahun baru.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Sugihardjo, berharap para petugas di lapangan siap dengan penerbitan juklak tersebut. "Dengan juklak ini, kami harap kepolisian, dinas perhubungan, dan operator jalan tol sudah lebih siap menghadapi arus balik," katanya.
Sugihardjo memperkirakan volume arus balik Natal dan tahun baru 2016 tidak seperti arus mudik yang menumpuk menjadi satu. Penggunaan kendaraan pribadi saat itu meningkat karena pada 24 dan 25 Desember libur bersamaan. "Terjadi penumpukan di saat bersamaan, terjadi over kapasitas. Sedangkan di sisi lain harus diakui kami belum optimal menyiapkan skenario-skenario dan situasi seperti itu."
Melalui juklak soal larangan angkutan barang, Kementerian Perhubungan berharap antisipasi lonjakan volume kendaraan bisa dilakukan. Dalam juklak tersebut, Kementerian Perhubungan merinci soal wilayah larangan angkutan barang serta angkutan barang yang dikecualikan.
Hal ini untuk menjawab keberatan yang diungkapkan pengusaha logistik. "Dalam surat edaran sebelumnya, tidak disebutkan daerah mana saja yang dilarang sehingga asosiasi logistik menyangka larangan diberlakukan di semua wilayah Indonesia," tuturnya.
Selain itu, terdapat pengecualian angkutan barang. Termasuk pengecualian ini adalah angkutan barang ekspor-impor yang dalam surat edaran sebelumnya masuk dispensasi. "Dalam surat edaran sebelumnya, angkutan barang ekspor/impor masuk dispensasi. Di juklak ini dimasukkan angkutan barang yang dikecualikan," katanya.
AMIRULLAH