TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melarang operasi bisnis angkutan penumpang berbasis online, seperti ojek dan taksi. Angkutan yang dikoordinasi oleh perusahaan, seperti Go-Jekdan GrabBike dianggap menyalahi aturan lalu lintas tentang pemanfaatan sepeda motor.
"Pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai aturan itu melanggar hukum. Pengoperasiannya dilarang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam pesan instan pada Kamis, 17 Desember 2015.
Menurut Kementerian, belum ada penindakan secara tegas oleh aparat penegak hukum terhadap sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum. Apalagi sepeda motor bukan dikategorikan kendaraan umum.
Kementerian Perhubungan dalam keterangan tertulisnya pun mengklaim sebetulnya pemerintah mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pelayanan angkutan umum. Namun penggunaannya harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Pada saat menjadi usaha pengangkutan harus tunduk kepada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan pelaksanaannya," begitu bunyi pernyataan Kementerian.
Dalam undang-undang itu, perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal. Hal itu meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan, yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. Sedangkan sepeda motor tidak masuk kategori jenis kendaraan umum.
KHAIRUL ANAM