TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari kedua memanggil Maroef Sjamsoedin, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia. Maroef dicecar pertanyaan seputar rekaman percakapan dirinya dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan pengusaha perminyakan Riza Chalid.
Anggota MKD dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, Akbar Faisal, mempertanyakan asal-usul rekaman percakapan itu yang beredar di publik. Akbar berpendapat, pertemuan dengan Setya Novanto dan Riza Chalid sebagai upaya untuk mendapatkan kekhususan perpanjangan kontrak.
Namun Maroef membantah meminta kekhususan perpanjangan kontrak. Sejak didapuk sebagai bos Freeport, Maroef menganggap Komisi VII sebagai mitra kerja. Freeport, kata dia, adalah aset nasional yang harus patuh terhadap Undang-Undang di Indonesia.
"Kami harus patuh terhadap Undang-Undang Indonesia, ini juga menyangkut faktor sosial karena Freeport memiliki 30 ribu karyawan di sini," Maroef berujar. "Freeport menanamkan investasi yang besar. Ini persiapannya lima sampai sepuluh tahun untuk operasi dan berproduksi," katanya.
ARKHELAUS W.