TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengatakan siap jika nanti dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus gratifikasi yang melibatkan PT Pelindo II (Persero). "Silakan kalau mau dipanggil, kenapa enggak siap?" ujarnya seraya tertawa saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 6 Oktober 2015.
Rini menegaskan tidak pernah menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun dari PT Pelindo II. "Saya tidak pernah tahu, tidak pernah memegang. Bukti saya menerima barang itu mana?" ujarnya. Dengan kening yang berkerut, Rini menyarankan agar Komisi Hukum DPR, yang melaporkan tuduhan gratifikasi tersebut, melakukan pembuktian. "Saya ikuti saja proses hukumnya."
Rini mengatakan tidak pernah mau pindah ke rumah dinas Menteri BUMN. Agar tidak mubazir, kata Rini, ia menyerahkan rumah dinas tersebut untuk kepentingan kegiatan Dharma Wanita Ikatan Istri-istri BUMN. "Kalau ternyata rumah itu diisi (perabot), ya silakan."
Sebelumnya, anggota Komisi Hukum DPR, Masinton Pasaribu, melaporkan Pelindo II kepada KPK dengan tuduhan memberi gratifikasi kepada Menteri BUMN Rini Soemarno. Gratifikasi yang diberikan berupa furnitur rumah seharga Rp 200 juta.
Di KPK, Masinton menyerahkan bukti nota pembelian sofa. "Dalam surat nota dinas ini disebut Dirut Pelindo mengarahkan pengeluaran untuk keperluan pengadaan rumah dinas Menteri BUMN," katanya di gedung KPK, Selasa, 22 September 2015.
Namun Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino, melalui kuasa hukumnya, mempertanyakan asal-usul bukti dugaan suap Lino tersebut. Mereka pun menuding Masinton mencuri dokumen itu dan kembali mengadukan Masinton ke Badan Reserse Kriminal Polri.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
G30S 1965: Ternyata Soeharto yang Tempatkan Letkol Untung di Istana
Minta Maaf ke Sukarno? Titiek:Kenapa Harus, Pak Harto Itu...