TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Senin, 3 November 2014, penumpang kereta api akan mendapat kompensasi jika angkutan itu terlambat berangkat atau ada gangguan. Kompensasi itu berlaku setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api.
"Kompensasi itu juga berlaku ketika keterlambatan terjadi dalam perjalanan," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko di Hotel Millenium, Jakarta, Senin, 3 November 2014. (Baca: Banyak Penumpang, KA Terlambat 60 Menit di Surabaya)
Dalam peraturan tersebut, setiap keterlambatan keberangkatan kereta antarkota lebih dari tiga jam, PT Kereta Api Indonesia wajib memberikan minum dan makanan ringan kepada penumpang. Jika telat delapan jam berdasarkan jadwal atau lima jam setelah kompensasi awal tetap belum berangkat, Kereta Api Indonesia wajib memberikan makanan atau snack berat dan minuman kepada penumpang. (Baca: KRL Telat, Penumpang Curhat Kena Sanksi dari Kantornya)
Selain kompensasi makanan, kata Hermanto, pemerintah juga mewajibkan KAI selaku penyelenggara perjalanan mencari moda transportasi lain, mengganti kereta api, atau memberi ganti rugi senilai harga tiket jika terjadi gangguan yang menyebabkan kereta tak bisa melanjutkan perjalanan. "Sebab tiket itu kontrak antara penumpang dengan penyelenggara transportasi," kata Hermanto.
Menurut Hermanto, PM 47/2014 ini merupakan revisi dari PM 9/2011. SPM ini diakui memang belum mencakup semua, namun pemerintah berjanji akan terus mengevaluasi standar pelayanan minimum kereta api. (Baca: 22 Kereta Alami Keterlambatan)
Kabar baik ini belum tentu berlaku untuk Commuter Line. Menurut Direktur Operasi dan Komersial PT Kereta Commuter Jabodetabek Dwiyana Slamet Riyadi, layanan ini masih menggunakan tiket harian berjaminan atau elektronik di mana tak tercantum nomor kereta yang mengangkut penumpang. Kondisi ini menyulitkan proses klaim kompensasi. "Ini teknisnya harus dibahas lagi. Kami akan ketemu dengan pemerintah," kata Dwiyana.
Pemerintah sebenarnya juga mengatur kompensasi keterlambatan untuk kereta perkotaan seperti kereta rel listrik Commuter Line Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi. Kompensasi itu berupa penyelenggara wajib memberikan surat keterangan terlambat kepada penumpang jika keterlambatan 30 menit-1 jam. Jika terlambat lebih dari 1 jam, penyelenggara kereta wajib mengembalikan uang sejumlah 100 persen dari harga tiket bagi penumpang yang membatalkan perjalanan.
KHAIRUL ANAM
Baca yang Terpopuler Lainnya
Ini Fasilitas Kamar Kos Raden Nuh
@TrioMacan2000 Mengaku Tahu Korupsi Ahok
Raden Nuh Ditangkap, Asatunews Tak Update Berita
Kata ICW Soal Calon Jaksa Agung Widyo Pramono