Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ikatan Akuntan Ajukan Uji Materi UU Akuntan Publik

image-gnews
gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Tony Hartawan
gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Jumat, 16 Desember 2011. IAPI menginginkan peninjauan pasal yang memuat sanksi pidana yang dianggap tidak menghargai profesi akuntan.

“(Uji materi diajukan ke Mahkamah Konstitusi) tadi, hari ini jam 10,” ujar M Achsin dari IAPI saat mengunjungi kantor Tempo, Jumat, 16 Desember 2011.

Melalui M. Achsin, IAPI merasa keberatan dengan Pasal 55 A, 55 B, dan 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011. Undang-undang tersebut disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 5 April lalu. "Terdapat ketidakadilan dan ketidakpastian hukum, karena isinya multitafsir dan ambigu dalam pasal tersebut," kata Achsin.

Adapun isi pasal-pasal yang dianggap bermasalah adalah Pasal 55 A mengenai sanksi bagi tindak manipulasi. Kemudian Pasal 55 B terkait peraturan pelaku dan pembantu. Ancaman sanksinya adalah denda Rp 500 juta.

IAPI mempermasalahkan pasal-pasal terkait soal etika dan administratif yang seharusnya masuk wilayah profesi, bukan wilayah publik. "Apabila ada sanksi seharusnya jangan digeser melalui wilayah pidana. Akuntan publik tidaklah mungkin secara langsung menjadi pelaku, karena kemungkinannya menjadi pelaku-pembantu yaitu yang membantu terjadinya tindak pidana," jelas Achsin.

"Karena kita ini bekerja berdasarkan kertas kerja, ibarat medical record di kedokteran. Jadi tidak mungkin kita palsukan data sendiri," kata Achsin.

Achsin keberatan karena pelanggaran pada ranah etik administrasi pada kertas kerja malah dibelokkan ke pidana. Oleh karena itu, IAPI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan pada Pasal 56 adalah mengenai sanksi yang terkait dengan pihak asosiasi. "Umpamanya akuntan publik berbuat salah, non-pegawai pun juga bersalah. Menurut kami, itu tidak filosofis, yuridis dan sosiologis," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan peraturan dan sanksi tersebut, ia mengkhawatirkan adanya ancaman bagi masyarakat yang ingin berprofesi sebagai akuntan.

Sebelumnya, profesi akuntan diatur Peraturan Menteri Keuangan 17 Tahun 2008, dengan sanksi yang bersifat administratif tanpa sanksi pidana.

Kuasa Hukum IAPI Anton Silalahi menjelaskan bahwa profesi akuntan memiliki standar etika yang sifatnya independen. "Semestinya profesi akuntan dilengkapi dan difasilitasi sedemikian rupa dengan UU yang baik," kata Anton.

Menurut Anton, beberapa pasal dalam undang-undang tersebut tidak memperhatikan pengembangan profesi, tetapi langsung ke pendekatan hukuman. "Maksudnya pasti baik karena terkait hukuman apabila ada pelanggaran. Kami tidak keberatan kalau itu, tetapi kalau ada pelanggaran kode etik profesi sebaiknya diberikan sanksi sesuai sanksi profesi. Dicabut saja izinnya," katanya.

Anton menambahkan bahwa profesi akuntan sangat teknis dan mempunyai kode etik, seharusnya tindakan ditangani sesuai standar profesi. "Apabila diatur secara umum, berarti sama saja bukan dianggap profesi, tapi seperti masyarakat umum," tegas Anton.

SATWIKA MOVEMENTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

17 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

19 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

21 hari lalu

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.


Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

27 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.


India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

44 hari lalu

Para pengunjuk rasa memegang poster saat protes terhadap apa yang mereka sebut sebagai ujaran kebencian terhadap Muslim yang dilakukan oleh para pemimpin Hindu, di New Delhi, India, 27 Desember 2021. REUTERS/Adnan Abidi
India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

Pemerintahan Narendra Modi akan menerapkan undang-undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat muslim.


Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

56 hari lalu

Pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto dinilai melanggar UU.
Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto dinilai melanggar undang-undang..


Jerman Legalkan Ganja

24 Februari 2024

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja

Lewat undang-undang yang baru, warga Jerman boleh memiliki sampai 25 gram ganja yang bukan untuk tujuan komersial


Bamsoet Tegaskan Pentingnya UU AI dalam Ekosistem Digital

23 Februari 2024

Bamsoet Tegaskan Pentingnya UU AI dalam Ekosistem Digital

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengingatkan pentingnya memiliki Undang-Undang (UU) yang mengatur penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam ekosistem digital Indonesia.


Kanada Tunda Putusan soal Euthanasia pada Orang dengan Gangguan Jiwa

5 Februari 2024

Victor Escobar, 60 tahun, yang menderita penyakit paru obstruktif kronik stadium akhir, menjadi orang pertama di Kolombia yang menjalani eutanasia untuk penyakit non-terminal. (REUTERS | EDWIN RODRIGUEZ PIPICANO)
Kanada Tunda Putusan soal Euthanasia pada Orang dengan Gangguan Jiwa

Kanada telah membekukan sementara rencana memperpanjang program bantuan suntik mati atau euthanasia pada orang dengan gangguan jiwa.