TEMPO Interaktif, Jakarta - Hingga bulan Agustus ini diketahui terdapat 42 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan pelanggaran dan telah dijatuhkan sanksi oleh Pertamina. Pompa bensin nakal itu tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Rinciannya sebagai berikut, 3 SPBU di Aceh, 14 SPBU di Sumatera Utara, 3 SPBU di Riau, 1 SPBU di Sumatera Selatan, 4 SPBU di DKI Jakarta, 9 SPBU di Kalimantan Barat, 4 SPBU di Kalimantan Timur, 1 SPBU di Kalimantan Selatan, 1 SPBU di Kalimantan Tengah, 1 SPBU di Sulawesi Tenggara, dan 1 SPBU di Papua Barat.
Menurut Vice Presiden Corporate Communication Pertamina Mochammad Harun, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pompa bensin tersebut meliputi pelayanan pembelian dengan drum atau jeriken tanpa adanya verifikasi instansi terkait. “Juga ada yang lalai menjaga mutu BBM,” katanya, Jumat, 9 September 2011.
Selain itu juga ada pelanggaran seperti melayani penjualan tidak sesuai dengan peruntukan, menjual Solar subsidi kepada kendaraan langsiran dan modifikasi tangki, serta melayani penjualan kepada mobil dengan tangki modifikasi.
Atas hal itu, Pertamina menjatuhkan sanksi yang bervariasi terhadap tiap pompa bensin. Sanksi tersebut mulai dari pemberian surat peringatan hingga penghentian pasokan bahan bakar minyak selama 7 sampai 30 hari lamanya.
GUSTIDHA BUDIARTIE