Menurut Kustantinah, pada sarana tersebut, BPOM menemukan pangan yang tidak sesuai aturan. "Yaitu pangan yang kadaluarsa, ilegal, tidak mempunyai izin edar, atau melakukan penyaluran tidak sesuai dengan cara distribusi pangan yang baik," kata dia.
Kustantinah lalu menyebutkan, salah satu kekurangan sarana distribusi tersebut tidak bisa memenuhi ketentuan penyimpanan. "Misalnya untuk susu yang semestinya disimpan di dalam ruang pendingi, namun, distributor tidak melakukan itu," ujarnya.
"Cara penyimpanan yang tidak benar itu menyebabkan produk pangan jadi rusak," ujarnya.
EKA UTAMI APRILIA
Baca Juga: