TEMPO Interaktif, Mataram -PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah melimpahkan tuntutan kekurangan pembayaran uang lembur yang diminta pekerjanya sebesar Rp124 miliar ke Dinas Tenaga Kerja dan Pengadilan Hubungan Industri. Surat pelimpahannya sudah disampaikan Senin (2/8) lalu. Sikap perusahaan tersebut dinilai sebagai pendekatan yang paling bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah.
General Manager Operations PT NNT Darren Hall menjelaskan hal itu melalui keterangan pers nya hari ini. ‘’Guna mendapatkan penyelesaian akhir yang adil dan tidak bias,’’ ujarnya. Ia menyebutkan pelimpahan tersebut memberikan ruang terhadap pengambilan keputusan hukum akhir yang mengikat dan harus dipatuhi oleh semua pihak.
Selanjutnya, Newmont kembali mendesak serikat pekerja untuk menghentikan mogok kerja dan memberikan kesempatan kepada pengadilan industrial untuk menyelesaikan masalah ini secara adil. Menurut Hall, perusahaan berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundangan yang berlaku.‘’Termasuk yang berkaitan dengan pembayaran lembur,” katanya.
Namun, karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) memilih meneruskan aksi mogoknya yang sudah berlangsung tiga hari. Ketua SP KEP SPSI Muhammad Syahril mengatakan, pelimpahan masalah ke Dinas Tenaga Kerja dan Pengadilan Hubungan Industri tidak menghentikan aksi mogok mereka. ‘’Tidak masalah. Kami akan terus mogok sesuai rencana,’’ ujarnya melalui telepon seluler. Mogok kerja yang berlangsung di depan gedung Admin III Townsite PT NNT dilakukan dari 2 Agustus sampai 10 Agustus 2010.
Mereka menuntut pembayaran selisih upah pekerja setelah keluarnya penetapan Judicial Review yang diajukan pekerja. Kepala Disnakertrans Nusa Tenggara Barat melalui suratnya Nomor : 900/566/Nakertrans tanggal 14 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Sirojul Munir menetapkan kekurangan pembayaran upah lembur roster (jadwal) kerja selama 24 bulan terhitung Juni 2008 sampai dengan Mei 2010.
Adapun jumlah pekerja sesuai roster kerja adalah empat hari kerja empat hari libur dengan jumlah karyawan 1.919 orang. Sedangkan untuk roster kerja enam hari kerja tiga hari libur 829 orang dan yang lima hari kerja dua hari libur sebanyak 182 orang. Nilai upah yang harus dibayar mencapai sekitar Rp124 miliar.
SUPRIYANTHO KHAFID