TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan aturan terbaru mengenai registrasi nomer telepon seluler. Rencananya setiap pemilik nomor ponsel akan harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukannya. Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Agung Harsoyo mengatakan aturan mengenai registrasi nomor ponsel ini diperbaharui mengikuti kondisi terkini pengguna seluler.
Aturan registrasi itu, kata Agung, muncul pada tahun 2005 dan mengalami pembaharuan pada Desember tahun lalu dengan aturan perlu adanya ID dari outlet. "Sekarang kita ubah lagi sehingga pelanggan bisa daftar sendiri tapi diverifikasi di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil melalui NIK," ujarnya di Balai Kartini, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 28 Agustus 2017.
Tidak hanya itu, Agung berujar akan ada pembatasan dalam meregistrasi nomor seluler itu yakni setiap pelanggan hanya dapat mendaftar sendiri untuk tiga nomor dalam satu provider seluler. "Kalau mau lebih (dari tiga) boleh lebih tapi harus hadir ke gerai, tidak bisa melakukan registrasi sendiri," kata dia.
Regulasi itu, ujar Agung, diberlakukan agar identitas para pengguna telepon seluler lebih jelas tercatat. Dengan begitu, dia berharap bisa memininalisir dampak negatif seluler misalnya adanya sms-sms gelap dari nomor anonim. "Jadi nanti bisa melacak kalau ada sms yang enggak jelas. Langkah awal untuk know your customer," ucapnya.
Apabila dikombinasikan dengan Protokol Internet Versi terbaru, kata dia, data tersebut juga dapat digunakan untuk menanggulangi penyebaran konten negatif lantaran pemerintah bisa melacak kegiatan itu.
Regulasi itu menurut Agung akan diluncurkan pada Oktober 2017. Adapun terkait masa transisi menuju efektifnya aturan itu diperhitungkan sekitar 6 bulan untuk pengguna baru, dan 1 tahun untuk pengguna lama yang mesti melakukan re-registrasi. "Sekarang aturannya sudah di meja menteri," ujarnya.
Penerbitan aturan ini, kata Agung, adalah langkah awal untuk menertibkan penggunaan nomor ponsel di Indonesia. BRTI akan melakukan evaluasi berkala mengenai aturan itu. "Harapannya, tiga sampai lima tahun ke depan kita bisa lakukan seperti eropa, yaitu number portability. Maksudnya, satu orang satu nomor ponsel, meskipun berganti provider," Dosen Institut Teknologi Bandung itu menjelaskan.
CAESAR AKBAR