Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Ini Bakal Batasi Penggunaan Nomor Ponsel

image-gnews
Ilustrasi mengisi baterai telepon seluler. Nydailynews.com
Ilustrasi mengisi baterai telepon seluler. Nydailynews.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan aturan terbaru mengenai registrasi nomer telepon seluler. Rencananya setiap pemilik nomor ponsel akan harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukannya. Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Agung Harsoyo mengatakan aturan mengenai registrasi nomor ponsel ini diperbaharui mengikuti kondisi terkini pengguna seluler.

Aturan registrasi itu, kata Agung, muncul pada tahun 2005 dan mengalami pembaharuan pada Desember tahun lalu dengan aturan perlu adanya ID dari outlet. "Sekarang kita ubah lagi sehingga pelanggan bisa daftar sendiri tapi diverifikasi di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil melalui NIK," ujarnya di Balai Kartini, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 28 Agustus 2017.

Tidak hanya itu, Agung berujar akan ada pembatasan dalam meregistrasi nomor seluler itu yakni setiap pelanggan hanya dapat mendaftar sendiri untuk tiga nomor dalam satu provider seluler. "Kalau mau lebih (dari tiga) boleh lebih tapi harus hadir ke gerai, tidak bisa melakukan registrasi sendiri," kata dia.

Regulasi itu, ujar Agung, diberlakukan agar identitas para pengguna telepon seluler lebih jelas tercatat. Dengan begitu, dia berharap bisa memininalisir dampak negatif seluler misalnya adanya sms-sms gelap dari nomor anonim. "Jadi nanti bisa melacak kalau ada sms yang enggak jelas. Langkah awal untuk know your customer," ucapnya.

Apabila dikombinasikan dengan Protokol Internet Versi terbaru, kata dia, data tersebut juga dapat digunakan untuk menanggulangi penyebaran konten negatif lantaran pemerintah bisa melacak kegiatan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Regulasi itu menurut Agung akan diluncurkan pada Oktober 2017. Adapun terkait masa transisi menuju efektifnya aturan itu diperhitungkan sekitar 6 bulan untuk pengguna baru, dan 1 tahun untuk pengguna lama yang mesti melakukan re-registrasi. "Sekarang aturannya sudah di meja menteri," ujarnya.

Penerbitan aturan ini, kata Agung, adalah langkah awal untuk menertibkan penggunaan nomor ponsel di Indonesia. BRTI akan melakukan evaluasi berkala mengenai aturan itu. "Harapannya, tiga sampai lima tahun ke depan kita bisa lakukan seperti eropa, yaitu number portability. Maksudnya, satu orang satu nomor ponsel, meskipun berganti provider," Dosen Institut Teknologi Bandung itu menjelaskan.

CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

1 hari lalu

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi bersama Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria berfoto bersama Sekjen Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, dan Presiden Direktur Microsoft Indonesia Dharma Simorangkir usai penandatanganan nota kesepahaman kolaborasi antara Kementerian Kominfo dan Microsoft Indonesia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024. ANTARA/Livia Kristianti
Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.


Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

1 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional


Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

3 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah


Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

11 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.


Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

12 hari lalu

Alibaba. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.


Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

12 hari lalu

Satelit internet Starlink SpaceX di orbit. Kredit : SpaceX
Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.


Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

12 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Diaspora Indonesia yang berada di Barcelona, Spanyol, Selasa (27/02/2024). Pertemuan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam Lawatan Menkominfo di Spanyol. - (PeyHS)
Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.


CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

13 hari lalu

CEO Microsoft Satya Nadella mengunjungi hackathon bertema
CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.


Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

13 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.


Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

27 hari lalu

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Tony Supriyanto di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024. (ANTARA/Livia Kristianti)
Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

Pemerintah menyatakan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi asal Amerika Serikat, Starlink, sudah mulai memenuhi izin untuk beroperasi di Indonesia.