TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan kartel dalam industri sepeda motor jenis skuter matik (skutik) 110-125 cc di Indonesia. Sidang itu dijadwalkan hari ini, Senin, 20 Februari 2017, pukul 10.00.
Dalam kasus ini, dua pabrikan raksasa, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM), diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Keduanya dianggap melakukan perjanjian soal besaran harga produk skutik mereka di pasaran sehingga konsumen tak mendapatkan harga yang kompetitif.
Sidang putusan KPPU ini akan dipimpin Majelis Komisi yang terdiri dari Profesor Tresna Priyana Soemardi selaku ketua majelis serta R. Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam sebagai anggota Majelis Komisi.
"Usai menyelesaikan fase Musyawarah Majelis Komisi, besok, Majelis Komisi perkara dalam sidang yang terbuka untuk umum akan memutuskan apakah Yamaha dan Honda terbukti atau tidak melakukan praktek anti-persaingan" kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf melalui keterangan tertulis.
Jika Yamaha dan Honda terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, keduanya berpotensi menerima sanksi administratif.
"Majelis Komisi mempunyai kewenangan menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang persaingan, salah satunya denda," ujar Syarkawi.
Kasus ini bermula dari kecurigaan KPPU terhadap penguasaan pasar kedua pabrikan asal Jepang tersebut di kelas motor skutik 110-125 cc di Indonesia. Kedua pabrikan itu disebut menguasai 97 persen pasar dalam beberapa tahun terakhir.
Penyelidikan terhadap dugaan kartel ini dilakukan KPPU sejak 2014 lalu. Investigator KPPU menemukan adanya pergerakan harga motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Mereka menganggap adanya perjanjian tak tertulis di antara kedua pabrikan itu untuk mengatur harga jual skutik.
Adapun Yamaha dan Honda telah membantah adanya praktek kartel itu. Mereka menyampaikan bantahan itu dalam sidang KPPU sebelumnya.
REZKI ALVIONITASARI