TEMPO.CO, Boyolali - Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menyegel 12 tower "Base Transceiver Station" (BTS) yang tidak berizin.
Baca : Berita Hoax di Medsos, Akan Hadir Facebook Jurnalistik
Kepala Saksi Penyidikan Satpol PP Pemkab Boyolali Tri Joko mengatakan dua di antara 12 tower yang disegel tersebut segera dibongkar dan dirobohkan karena pemiliknya tidak mengindahkan peringatan petugas untuk mengurus perizinan.
Baca : Belanda Borong Komoditas Ini Berton-ton dari Sulawesi Utara
"Kami menemukan 12 tower BTS yang tidak memegang surat izin, enam di antaranya sudah kedaluwarsa atau tidak diperpanjang lagi. Dan, dua yang akan dirobohkan sejak berdiri tanpa mengurus perizinan," katanya di Boyolali, Rabu 15 Februari 2017.
Baca Juga:
Dia menjelaskan tower BTS yang tidak berizin tersebut melanggar Peraturan Daerah No. 4/2014 tentang Menara Telekomunikasi Bersama dan Perda No. 5/2016 tentang Ketertiban Umum.
Tri Joko mengatakan pemkab telah memberikan waktu selama 14 hari kepada penanggung jawab tower BTS agar segera mengurus perizinan sesuai persyaratan.
Namun, pengelola tower BTS hingga waktu yang diberikan tidak segera mengurus perizinan sehingga petugas segera mengambil tindakan, yakni memasang segel dan segera membongkar tower ilegal itu. "Kita sudah memberikan kelonggaran waktu terhadap pengelola tower untuk mengurus perizinan," katanya.
Menyinggung soal dua tower yang segera dibongkar, Tri Joko masih enggan memberikan identitas dan titik lokasinya. "Sebanyak 12 tower tidak berizin itu, tersebar di kawasan Kecamatan Mojosongo, Andong, dan Ngemplak Boyolali," katanya.
Tri Joko mengatakan jumlah tower BTS yang tersebar di Kabupaten Boyolali hingga sekarang 180 unit dan dioperasikan 286 operator.
ANTARA