Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Ruang Negosiasi Untuk Freeport

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Suasana di area tambang terbuka Grasberg PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, 19 September 2015.  Selain itu Freeport mendapat pengurangan bea keluar menjadi lima persen lantaran kemajuan pembangunan fasilitas smelter di Gresik, Jawa Timur. ANTARA/Muhammad Adimaja
Suasana di area tambang terbuka Grasberg PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, 19 September 2015. Selain itu Freeport mendapat pengurangan bea keluar menjadi lima persen lantaran kemajuan pembangunan fasilitas smelter di Gresik, Jawa Timur. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, menegaskan pemerintah tidak akan memenuhi syarat-syarat yang diminta PT Freeport Indonesia, unit usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc, berkaitan dengan pergantian izin dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Segala upaya yang akan dilakukan Freeport, tidak akan dijawab pemerintah selain soal pengurusan perubahan KK menjadi IUPK.

"Begini, mereka memang mengusulkan beberapa hal. Sudah saya bilang, PP (Peraturan Pemerintah) Minerba sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, Permen (Peraturan Menteri) sudah ditandatangani menteri, itu semua clear. Mau begini atau begitu, pokoknya ikuti saja aturan PP dan Permen itu," ujar Arcandra dalam diskusi perihal PP No.1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, di Kuningan, Jakarta, 21 Januari 2017.

PP tersebut merupakan perubahan keempat atas PP No.23.2010 serta dua peraturan turunannya yaitu Permen ESDM No.5 Tahun 2017 dan Permen ESDM No.6 Tahun 2017.

Baca : Arcandra : Banyak Orang Cari Celah PP Minerba

Untuk diketahui, PP No.1/ 2017 atau biasa disingkat menjadi PP Minerba merupakan jawaban pemerintah atas problem hilirisasi dan divestasi usaha pertambangan di Indonesia. Terkait hilirisasi, misalnya, PP ini menegaskan kembali aturan bahwa perusahaan pertambangan pemegang KK di Indonesia harus memurnikan mineral di Indonesia dengan membangun smelter alias tidak boleh melakukan ekspor konsentrat. Apabila tetap ingin mendapat izin ekspor konsentrat, maka harus mengubah KK yang dipegang menjadi IUPK.

Peraturan baru itu salah satunya menyasar ke Freeport yang hingga saat ini belum menyelesaikan smelternya meski sudah diberi tengat waktu hingga 2014 lalu. Merespons beleid baru tersebut, Freeport menyatakan bersedia mengubah KK mereka menjadi IUPK dengan syarat stabilitas dan kepastian hukum dari pemerintah. Kepastian itu bisa berbentuk jangan ada lagi aturan-aturan fiskal dan perpajakan baru di kemudian hari yang membuat Freeport terbebani.

Kabar terakhir, Freeport telah mengajukan permohonan perubahan KK menjadi IUPK berdasarkan syarat-syarat tersebut. Bahkan, ada kabar bahwa mereka mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM untuk menegaskan kembali syarat mereka dan komitmen untuk berubah dari KK ke IUPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca : Cost Recovery, Arcandra: Butuh 16 Tahun untuk Produk Minyak

Arcandra membenarkan bahwa memang ada surat dari Freeport kepada Kementerian ESDM. Namun, ia memandang surat itu bukan sebagai letter of commitment seperti kabar yang beredar. Ia berkata bahwa surat itu hanyalah surat pemberitahuan.

Ditanyai apakah pemerintah akan membalas surat itu, Arcandra tidak memberikan jawaban konkrit. Ia hanya mengatakan bahwa apa yang perlu dijawab adalah mereka mengajukan perubahan dari KK ke IUPK atau tidak. "Apakah mereka wajib mengubah diri menjadi IUPK? Tidak. Kalau mereka tidak ekspor konsentratnya, maka mereka tetap dengan KK," ujarnya.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Ia mengatakan bahwa aturan yang berlaku sekarang sudah jelas sehingga tidak ada ruang bagi perusahaan tambang untuk bernegosiasi, tak terkecuali Freeport. "Freeport memberikan surat kepada pemerintah. Isinya tidak bisa saya sampaikan. Tapi, sudah ada aturannya. Apa yang jelas, tidak ada negosiasi. Closed yah," ujarnya tegas.

ISTMANMP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

18 jam lalu

Mantan Presiden Panama, Ricardo Martinelli. REUTERS
Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden


Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

2 hari lalu

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/Tony Hartawan
Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini


Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

3 hari lalu

Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menghadiri _open house_ di rumah pribadi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.


Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

4 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menghadiri acara Halalbihalal dan Silaturahmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senen, Jakarta, Minggu, 28 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?


Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

5 hari lalu

Para peserta UTBK SNBT usai mengikuti ujian di Universitas Pembangunan Nasional
Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.


Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, Senin 13 November 2023. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.


LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

9 hari lalu

LPDP. lpdp.kemenkeu.go.id
LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.


Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

11 hari lalu

Konflik agraria yang terjadi di Kendeng bermula pada Juni 2014 yang disebabkan PT Semen Indonesia hendak melakukan pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Kabupaten Rembang. Konflik Kendeng bermula ketika PT Semen Indonesia mendapatkan izin penambangan kapur di Pegunungan Kendeng. Warga sekitar menolak dan menduduki rencana lokasi tapak pabrik. dok. TEMPO
Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/


10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

13 hari lalu

Pemandangan udara sejumlah poton kayu saat mengeruk dasar laut untuk deposit bijih timah di lepas pantai Toboali, di pantai selatan pulau Bangka, 1 Mei 2021. Pulau Bangka telah dieksploitasi secara besar-besaran di darat, dan meninggalkan bagian-bagian pulau. REUTERS/Willy Kurniawan
10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.


Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

22 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.