Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AP I Proyeksikan Lelang Bandara Ahmad Yani Selesai 2017

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Bandara Ahmad Yani  Semarang, Jawa Tengah. ANTARA/R. Rekotomo
Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah. ANTARA/R. Rekotomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Operator 13 bandara di Indonesia timur, PT Angkasa Pura I memproyeksikan proses lelang pekerjaan untuk pembangunan terminal Bandara Ahmad Yani Semarang senilai Rp989,9 miliar akan rampung pada Februari 2017.

Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I Israwadi mengatakan proses lelang pengembangan terminal Ahmad Yani masih harus melalui sejumlah tahapan.

Menurutnya, progres lelang saat ini tengah dalam masa penilaian teknis.

“Sebenarnya target [pemenang lelang] Februari sudah ditunjuk. Namun, kami evaluasi untuk bisa dipercepat, sehingga Januari itu bisa segera ditunjuk. Sekarang masih proses pengadaan. Ada penilaian teknis,” katanya di Jakarta, Selasa, 29 November 2016.

Israwadi merinci sedikitnya ada 13 tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan pemenang lelang antara lain pengumuman pentek, membuka penawaran harga (sampul 2), koreksi aritmatika, klarifikasi penawaran harga, dan evaluasi kewajaran harga.

Laporan hasil lelang, usulan penetapan pemenang, evaluasi oleh Team Evaluation Project Strategis (TEPS), penetapan pemenang, masa sanggah empat hari, bayar jaminan pelaksanaan dan biaya dokumen, serta kontrak kerjasama.

“Tahapan yang harus dilalui memang cukup banyak karena kami harus meyakinkan bahwa proses pemilihan kontraktor dilakukan dengan hati-hati, sehingga tepat mutu, tepat harga dan tepat waktu penyelesaian,” tuturnya.

Sekadar informasi, pengembangan Achmad Yani terdiri dari empat paket antara lain paket I yang meliputi pembuatan jalan akses dan perbaikan lahan. Progres pekerjaan paket II saat ini baru sekitar 70%, dan ditargetkan rampung Desember 2016.

Paket II yang meliputi pekerjaan membangun fasilitas tempat parkir pesawat (apron) dan jalur penghubung antara landas pacu dengan apron (taxiway). Adapun, pekerjaan paket II telah selesai.

Dengan demikian, luas apron Achmad Yani kini mencapai 72.500 meter persegi, naik 150% dari sebelumnya seluas 29.032 meter persegi. Dengan luas apron itu, bandara mampu menampung 10 pesawat berbadan sempit, dan dua pesawat berbadan lebar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu, paket III meliputi pembangunan terminal. Rencananya, terminal Achmad Yani bakal diperluas hingga 58.652 meter persegi, sehingga mampu menampung sebanyak enam juta penumpang, naik 650% dari sebelumnya hanya 800.000 penumpang.

Kemudian, paket IV akan meliputi pembangunan kantor dan gedung operasional. Apabila tidak ada aral melintang, pekerjaan paket IV akan dimulai Maret 2017, dan rampung pada September-Oktober 2018.

Dari seluruh paket pekerjaan tersebut, nilai investasi yang digelontorkan Angkasa Pura I mencapai Rp2,1 triliun. Asal tahu saja, pengembangan Achmad Yani telah dilakukan sejak 2014 yang lalu, dan ditargetkan rampung pada 2018.

Seperti diketahui, lima bandara akan menjadi prioritas Angkasa Pura I hingga 2020 a.l. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Achmad Yani, Yogyakarta Baru Kulonprogo, Juanda Surabaya, dan Sultan Hasanuddin Makassar.

Finance & Information Director PT Angkasa Pura I Novrihandri mengatakan kondisi kelima bandara itu sudah mendesak untuk dikembangkan guna menjaga kualitas layanan tetap baik, sekaligus mengimbangi laju pertumbuhan industri penerbangan nasional.

"Kebutuhan dana Rp25 triliun akan digunakan untuk mengembangkan lima bandara, dimana saat ini kondisinya itu sudah mengalami lack of capacity, sehingga kualitas pelayanan bandara bagi penumpang juga bakal menurun," ujarnya.

Selain itu, pengembangan kelima bandara juga untuk mengantisipasi pertumbuhan jumlah pengguna jasa bandara ke depannya. Apalagi, pangsa pasar pengguna jasa angkutan udara di Indonesia saat ini masih terbilang kecil.

Dia mencatat pengguna jasa angkutan udara dari Indonesia saat ini baru sekitar 44% dari total jumlah penduduk Indonesia. Sementara, negara seperti Jepang, pengguna angkutan udaranya sudah mencapai 83% dari total penduduk Jepang sebesar 127 juta orang.

“Singapura saja pengguna angkutan udaranya itu malah sampai 500% dari total penduduk Singapura. Ini artinya, peluang jumlah pengguna angkutan udara di Indonesia masih sangat terbuka lebar untuk berkembang,” ujarnya.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.