TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan terus melakukan sejumlah deregulasi peraturan di bidang penerbangan. Deregulasi ini diharapkan akan semakin memajukan sektor transportasi udara.
"Deregulasi dan penyederhanaan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dan kelancaran," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, di Gedung Kementerian Perhubungan di Jakarta, Kamis, 24 November 2016.
Suprasetyo menambahkan bahwa ada tiga parameter yang dipakai dalam menderegulasi peraturan. Pertama, peraturan yg dapat membawa dampak negatif terhadap minat dunia usaha untuk berinvestasi. Kedua, peraturan yang mengakibatkan beban ekonomi. Ketiga, peraturan yang terlalu sentralistis dan berbelit-belit.
Baca: Sri Mulyani Ancam Pengacara dan Notaris Ikut Tax Amnesty
Sejumlah peraturan baru untuk mengganti peraturan lama, menurut Suprasetyo, sudah ditetapkan. "Dua peraturan menteri (permen) telah terbit. Permen nomor 109 tahun 2016 mengenai Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Niaga Tidak Berjadwal dan Permen nomor 7 tahun 2016 mengenai Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara".
Selain itu, jumlah perizinan juga dipangkas juga dari 99 menjadi 97 perizinan. "Sejumlah peraturan akan menyusul untuk diregulasi dan disederhanakan," ucap Suprasetyo.
Simak: Setelah Google, Ditjen Pajak Incar Facebook
Dikutip dari laman resmi Kemenhub, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim telah menyelesaikan deregulasi sebanyak 13 peraturan di berbagai direktorat jenderal. Upaya deregulasi dan debirokratisasi di sektor transportasi, menurut Budi, terus dilakukan.
FAJAR PEBRIANTO | SETIAWAN ADIWIJAYA