Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Cabut 1.489 Izin Usaha Angkutan Laut  

image-gnews
Kapal-kapal nelayan yang tidak melaut bersandar di Pantai Depok, Parangtritis, Bantul, Yogyakarta, 13 Februari 2016. Akibat cuaca ekstrim tangkapan ikan menurun dari 20kg/hari menjadi 2-5kg/hari. TEMPO/Subekti.
Kapal-kapal nelayan yang tidak melaut bersandar di Pantai Depok, Parangtritis, Bantul, Yogyakarta, 13 Februari 2016. Akibat cuaca ekstrim tangkapan ikan menurun dari 20kg/hari menjadi 2-5kg/hari. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.COJakarta - Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan  Laut Kementerian Perhubungan menemukan 1.489 izin usaha angkutan laut (SIUPAL/SIOPSUS) tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut. 

Dalam ketentuan Pasal 69 ayat 6 disebutkan izin usaha angkutan laut (SIUPAL/SIOPSUS) berlaku selama pelaksana kegiatan angkutan laut masih menjalankan kegiatan usahanya. Izin dievaluasi setiap dua tahun sekali oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Terkait dengan hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Tonny Budiono menyatakan sudah menandatangani surat pembekuan 1.489 SIUPAL/SIOPSUS per 20 Juni 2016. "Dengan demikian, perusahaan dimaksud tidak diperkenankan melakukan kegiatan apa pun dalam bidang angkutan laut, baik berupa pengoperasian kapal milik dan carter maupun kegiatan keagenan kapal," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Juni 2016.

Tonny menambahkan, pembekuan SIUPAL/SIOPSUS tersebut sudah melalui prosedur dan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari pemberian surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, dan akhirnya surat peringatan ketiga yang tidak juga mendapat tanggapan dan menyelesaikan kewajiban. "Karena itu, dikenai sanksi berupa pembekuan." 

Kendati demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat 3 dan 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013, perusahaan angkutan laut masih diberi waktu 30 hari dari sejak tanggal diterbitkannya surat pembekuan SIUPAL/SIOPSUS untuk melakukan validasi dan memenuhi persyaratan administrasi serta teknis agar pembekuan tersebut dicabut dan perusahaan dapat beroperasi kembali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain pembekuan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan surat pencabutan SIUPAL atas nama PT Dillah Samudra, melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.009/1/10/DJPL-16 tertanggal 10 Juni 2016 dan pencabutan SIOPSUS atas nama PT Indofood Sukses Makmur Tbk melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.009/1/8/DJPL-16 tertanggal 6 Juni 2016. 

Pencabutan SIUPAL PT Dillah Samudra ini, kata Tonny, dilakukan karena PT Dillah melakukan pelanggaran berat. Sedangkan pencabutan SIOPSUS PT Indofood Sukses Makmur dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan PM 93/2013.

INGE KLARA SAFITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

10 jam lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.


Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT, Senin, 8 Mei 2023, jelang KTT ASEAN. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.


Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

3 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.


Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

7 hari lalu

Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.


Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

10 hari lalu

Kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di GT Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Berdasarkan Survei Potensi Pergerakan Masyarakat Pada Masa Lebaran Tahun 2024 yang dirilis Kementerian Perhubungan, pada puncak arus balik lebaran 2024 tanggal 14 April 2024 diperkirakan sebanyak 41 juta orang atau sekitar 21,2 persen dari total pemudik akan kembali ke kota masing-masing. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.


Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

12 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.


Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

12 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan


Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

13 hari lalu

Sejumlah pemudik dari Program Mudik Gratis Kemenhub tiba di Terminal Tipe 2 Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 6 April 2024. TEMPO/SEPTHIA ITU
Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.


PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

13 hari lalu

Kesiagaan Penuh PLN Jaga Keandalan Listrik di Momen Libur Lebaran
PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.


Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

15 hari lalu

Truk pengangkut memberangkatkan sepeda motor peserta Mudik Gratis Sepeda Motor Lebaran 2024 dari Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, kembali ke daerah perantauan, Sabtu, 13 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.