TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan, orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp 100 juta atau lebih ke dalam ataupun ke luar wilayah Indonesia wajib melapor kepada Bea-Cukai. “Jika tidak, yang bersangkutan akan dikenai sanksi administratif,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Juni 2016.
Sanksi administratif tersebut berupa denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang tunai. “Dan/atau instrumen pembayaran lain yang dia dibawa, maksimum sebesar Rp 300 juta," ucap Deni.
Menurut Deni, sanksi administratif itu juga berlaku bagi setiap orang yang telah memberitahukan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain tersebut kepada Bea-Cukai tapi jumlahnya lebih besar daripada jumlah yang diberitahukan. Sanksi administratif tersebut akan diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara.
Menurut undang-undang, masyarakat yang membawa uang tunai dalam mata uang rupiah senilai Rp 100 juta atau lebih ke luar daerah pabean Indonesia wajib melampirkan izin dari Bank Indonesia. Sementara itu, bagi yang membawa uang tunai tersebut ke dalam daerah pabean Indonesia, keaslian duit itu akan diperikan Bea-Cukai.
Deni menuturkan aturan itu dimaksudkan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang rupiah. "Hal ini juga dilakukan dalam rangka pengawasan lalu lintas peredaran uang, termasuk pengawasan terhadap uang palsu," katanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, masyarakat yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp 100 juta atau lebih ke dalam ataupun luar wilayah pabean Indonesia diwajibkan melapor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 34 dan Pasal 35 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terdapat mekanisme terkait dengan pembawaan uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih. Hal itu berlaku untuk rupiah, mata uang asing, dan instrumen pembayaran lain, seperti cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan bilyet giro.
ANGELINA ANJAR SAWITRI