Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pertambangan di Hutan Lindung Dipermudah

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memberikan kemudahan bagi investor yang menambang di hutan lindung. Mereka kini tak perlu menyediakan lahan di luar hutan sebagai pengganti areal hutan yang ditambang. Sebagai gantinya, investor bisa membayar sejumlah uang.Demikian isi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 14/Menhut-II/2006 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Revisi atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 55/kpts-II/1994 ini berlaku sejak 10 Maret lalu. “Uang itu sebagai penerimaan negara bukan pajak,” papar Menteri Kehutanan MS Kaban di Jakarta kemarin. Menurut dia, mengganti kompensasi lahan dengan uang adalah respons dari keinginan pemerintah untuk mempercepat investasi. “Jangan sampai investasi terhenti karena investor sulit mencari lahan pengganti hutan yang ditambang,“ kata Kaban. Dalam aturan lama, pertambangan di hutan lindung hanya boleh dilakukan secara tertutup. Investor juga diharuskan menyediakan lahan pengganti hutan lindung yang dijadikan areal pertambangan. Namun, aturan ini ternyata tidak menarik bagi investor karena selain sulit mencari lahan pengganti, biaya yang dikeluarkan juga lebih besar. Buktinya, sedikit sekali investor yang mau berinvestasi dengan aturan ini. Aturan baru menyebutkan, investor tambang yang tidak mampu menyediakan lahan harus mengeluarkan sejumlah uang. Uang itu digunakan antara lain untuk biaya pengukuran, pemetaan, pemasangan tanda batas, inventarisasi kayu, dan ganti rugi nilai kayu pada hutan yang dipakai. Uang ini nantinya akan berstatus penerimaan negara bukan pajak. Kepada Tempo Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan, Boen M. Purnama mengatakan, pemerintah tidak akan pernah mentolerir pertambangan terbuka di hutan lindung. “Kalau investor tidak mau sistem tertutup, ya tidak akan diizinkan, “ kata Boen. Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang, Siti Maemunah menilai, sulit bagi pemerintah mengukur secara tepat berbagai parameter hutan yang harus diganti investor. Pasalnya, hutan tidak bisa dipandang sebagai komoditas kayu saja.Keluarnya peraturan baru itu, menurut dia, merupakan bentuk inkonsistensi pemerintah dalam menanggulangi kerusakan hutan.“Hutan mengandung nilai ekosistem yang tak ternilai, “ kata dia. “Tidak ada jaminan uang itu untuk rehabilitasi hutan yang rusak”Menurut dia, pertambangan di hutan lindung hanya dapat dilakukan dengan sistem tertutup. Sistem ini, dijamin tidak akan merusak hutan dan sudah diperbolehkan sejak lama. Sedangkan, pertambangan sistem terbuka hanya berlaku bagi 13 perusahaan yang memiliki izin sebelum Undang-Undang 41/2004 tentang Kehutanan terbit. EWO RASWA
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

28 April 2021

Amien Rais mengumumkan 'Perisai Tauhid' sebagai logo Partai Ummat, Selasa, 10 November 2020. Sumber: Youtube Amien Rais Official.
Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

Politisi senior Amien Rais akan memimpin deklarasi Partai Ummat pada 17 Ramadhan 1442 Hijriah atau bertepatan dengan 29 April 2021 besok.


Aksi 22 Mei, M.S. Kaban Dukung Prabowo Tolak Hasil Pemilu

21 Mei 2019

Pasukan Brimob berjaga saat massa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat menggelar aksi di depan kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Aksi 22 Mei, M.S. Kaban Dukung Prabowo Tolak Hasil Pemilu

Dalam orasinya di hadapan massa Aksi 22 Mei, Mantan Menteri Kehutanan M.S. Kaban ikut mendukung Prabowo menolak hasil Pemilu


MS Kaban Ungkap Harapannya terhadap Prabowo Subianto

14 November 2018

(Kiri-kanan) Ketua Pengarah Panitia Ijtima Ulama Abdul Rasyid Abdullah Syafii, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Presiden PKS Sohibul Imam, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Yusuf Martak, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri, dan Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra berfoto bersama saat menghadiri acara Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional di Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Tempo/Fakhri Hermansyah
MS Kaban Ungkap Harapannya terhadap Prabowo Subianto

MS Kaban sekaligus menjelaskan soal pernyataan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya mengaku sulit berkomunikasi dengan Prabowo.


Kata M.S. Kaban Soal Draft Koalisi Keumatan Tanpa Nama SBY

13 November 2018

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama dengan para kader Partai Demokrat mengangkat tangannya dalam perayaan ulang tahun ke-17 Partai Demokrat, di Jakarta, Senin, 17 September 2018. Dalam perayaan ulang tahun ke-17 ini, Partai Demokrat mengangkat tema
Kata M.S. Kaban Soal Draft Koalisi Keumatan Tanpa Nama SBY

Draf koalisi keumatan yang disusun di antaranya oleh Kaban memuat pertimbangan kerja sama pemenangan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.


Yusril Jadi Pengacara Jokowi, MS Kaban: Jangan Kaitkan dengan PBB

13 November 2018

MS Kaban. TEMPO/Dwi Narwoko
Yusril Jadi Pengacara Jokowi, MS Kaban: Jangan Kaitkan dengan PBB

MS Kaban mengakui keputusan Yusril menjadi pengacara Jokowi - Ma'ruf menuai pertanyaan dan protes dari internal PBB.


Kaban Buka Draf Baru Koalisi Keumatan Rizieq Shihab Cs - Prabowo

13 November 2018

Yusril Ihza Mahendra, ketua partai PBB. Dok. TEMPO
Kaban Buka Draf Baru Koalisi Keumatan Rizieq Shihab Cs - Prabowo

Ketua Majelis Syuro PBB M.S. Kaban membuka draf koalisi keumatan terbaru, Penyempurnaan dari yang pernah disebar Yusril Ihza Mahendra.


Pesan M. S. Kaban kepada Kader PBB: Harus Egaliter  

15 Mei 2017

MS Kaban. TEMPO/Dwi Narwoko
Pesan M. S. Kaban kepada Kader PBB: Harus Egaliter  

Mantan Ketua Partai Bulan Bintang, M.S. Kaban, mengharapkan kader partai politik itu bersikap egaliter.


KPK: Status M.S. Kaban Tunggu Vonis Anggoro

27 Juni 2014

Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5). TEMPO/Seto Wardhana
KPK: Status M.S. Kaban Tunggu Vonis Anggoro

Yusuf Erwin menyebut M.S. Kaban yang paling ngebet mengajukan proyek SKRT.


DDII Disebut Dapat Suap Dua Lift dari Anggoro

24 April 2014

Ketua Umum dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Syuhada Bahri usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (24/3). Syuhada Bahri diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, dengan tersangka Anggoro Widodjo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
DDII Disebut Dapat Suap Dua Lift dari Anggoro

Lift itu diberikan kepada Kaban untuk dipergunakan Gedung Menara Dakwah di Kramat Raya


Suap Anggoro Mengalir Sampai Menara Dakwah DDII

24 April 2014

Terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (23/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap Anggoro Mengalir Sampai Menara Dakwah DDII

Harga lift US$ 58.581, ongkos pasang Rp 40 juta, dan Rp 160,6 juta buat pengadaan sipil untuk pemasangan lift. Suap itu lewat Kaban.