Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Minta Permenaker Turunan PP 78 Tahun 2015 Rasional

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Sejumlah pelamar kerja yang mencapai 4.200 orang dari seluruh Indonesia mengikuti seleksi tahap awal tenaga kerja Pasar Modal di Lapangan Tenis Indor Senayan, Jakarta, 16 Januari 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Sejumlah pelamar kerja yang mencapai 4.200 orang dari seluruh Indonesia mengikuti seleksi tahap awal tenaga kerja Pasar Modal di Lapangan Tenis Indor Senayan, Jakarta, 16 Januari 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengusaha meminta agar pemerintah lebih rasional dalam menggodok Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi amanat PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang juga Ketum Persatuan Hotel dan Restoran  Hariyadi Sukamdani mengaku pihaknya belum pernah dilibatkan dalam pembahasan Permenaker tersebut. 

Padahal sebagian aturan pelaksanaan teknis PP Pengupahan sudah dalam tahap finalisasi, khususnya yang mengatur tentang THR dan Uang Service. “Kami belum pernah diajak ngomong, jadi kami asumsikan tidak banyak berubah dari Permenaker yang sudah ada sebelumnya,” katanya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Pada prinsipnya, kata Hariyadi, pengusaha meminta agar aturan pengupahan dibuat rasional dengan upaya penyerapan tenaga kerja dan disesuaikan dengan hasil pembahasan di dewan pengupahan daerah.

Jika aturan turunan yang dibuat masih membuka peluang untuk kenaikan upah yang tidak rasional, akan memberatkan pengusaha. Pada akhirnya hal ini akan berpengaruh pada target penyerapan tenaga kerja.

“Semakin tidak rasional dan tidak bisa diterima sektor riil, ya penerapan kerja juga akan semakin kecil. Hal ini juga akan semakin mengurangi daya saing pekerja sendiri karena lapangan kerja akan semakin sempit,” jelasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan PP Nomor 78 tahun 2015 akan dituangkan dalam enam Permenaker. Isinya antara lain mengatur tentang Penghitungan Formula dan Upah Minimum untuk Provinsi, Kabupaten/Kota; Upah Minimum Sektoral; KHL; Struktur dan Skala Upah; Tunjangan Hari Raya dan Uang Service; dan Sanksi Administratif.

Molor dari Target
Haiyani menuturkan pembahasan Permenaker turunan PP nomor 78 2015 melibatkan banyak pihak, seperti Dewan Pengupahan Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta pelaku usaha dari sektor terkait.

“Untuk membahas aturan tentang Uang Service, kita mengundang (pelaku usaha ) hotel-hotel mulai dari bintang 3 sampai bintang 5,” tuturnya. Atas alasan tersebut, Haiyani mengakui target penyelesaian Permenaker pun menjadi meleset dari target semula, yakni pada Februari lalu. Namun dia menegaskan sebagian aturan tersebut akan dikebut agar sebagian dapat diundangkan pada Maret ini.

Salah satunya yang sudah masuk tahap finalisasi adalah aturan tentang THR dan Uang Service. “Insya Allah di bulan Maret ini ada yang selesai. Untuk mempercepat ini semua pihak harus duduk bareng,  Serikat Pekerja dan Dewan Pengupahan Nasional pun harus mendukung,” tegasnya.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

7 hari lalu

Masa Depan Kecerdasan Buatan
Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

Keterampilan menguasai AI semakin dicari oleh perusahaan di skala global. Belum diimbangi skema pendidikan yang tepat.


Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

15 hari lalu

Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Yandex)
Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.


Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

41 hari lalu

Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi dalam acara jumpa wartawan di kantor Kedutaan Besar Jepang, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 27 Maret 2024 diawali oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya membuka banyak loker bagi WNI


Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

42 hari lalu

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Yasushi Masaki, di Jakarta, Selasa (19 Maret 2024). (ANTARA/HO-Kemnaker)
Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya banyak membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia.


Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

45 hari lalu

Penumpang melintasi rel kereta api pada jam sibuk di stasiun kereta Gare de Lyon, saat karyawan kereta melakukan aksi mogok massal, di Paris, 3 April 2018. Aksi mogok pekerja kereta di Prancis mengganggu kelancaran perjalanan kereta di Eropa terutama untuk rute perjalanan dari Prancis ke Inggris dan Brussels yang dilayani kereta Eurostar. REUTERS
Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

Jerman sedang mengalami krisis tenaga kerja sehingga meminta anak muda magang menjadi sopir trem.


Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

47 hari lalu

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/M Taufan Rengganis
Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

Pertumbuhan ekonomi RI tidak diikuti penyerapan kerja yang optimal.


Sandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun

55 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Sandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun

Menteri Sandiaga Uno menyebut nilai tambah ekonomi kreatif mencapai Rp 1,4 triliun. Melampaui target.


Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

7 Maret 2024

Presiden Jokowi singgung produk UMKM kerupuk 'Mama Muda' saat memberikan sambutan di BRI Microfinance Outlook 2024, Menara Brilian, Jakarta Selatan, Kamis 7 Maret 2024. TEMPO/ Subekti
Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

Jokowi mengklaim kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 61 persen.


Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

29 Februari 2024

PLTU Suralaya, Cilegon, Banten. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) menunggu perangkat peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK

20 Februari 2024

Ilustrasi Tenaga Honorer
Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK

Tenaga honorer merupakan bagian integral dari struktur tenaga kerja di Indonesia, terutama di sektor publik.