TEMPO.CO, Jakarta - Direksi baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagkerjaan merekomendasikan untuk mengembalikan fungsi jaminan hari tua dengan mengajukan revisi terhadap Permenaker No. 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Sesuai aturan tersebut kepersertaan dipatok minimal 10 tahun agar pekerja dapat memanfaatkan dana JHT maksimal 30% dari jumlah dana kelolaannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain.
Sedangkan bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja dapat langsung mencairkan dana JHT-nya. Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto jika aturan ini terus dilakukan, jumlah atrian pekerja yang ingin menarik dana JHT akan terus meningkat.
“Karena itu kami merekomendasikan agar syarat pencairan JHT dikembalikan menjadi 5 tahun plus 6 bulan seperti aturan sebelumnya yang berjalan dari awal sampai januari 2015,” kata dia, di Jakarta, belum lama ini.
Agus menyebutkan pertambahan peserta yang mengklaim JHT seperti deret ukur, sedangkan kapasitas pihaknya dalam memberikan layanan seperti deret hitung.
Dia khawatir gap yang tercipta semakin lama semakin besar sehingga mirip daftar antri bagi calon peserta haji. Karena itu, tidak ada solusi lain selain merevisi peraturan serta meningkatkan sosialisasi atau penyadaran kepada peserta untuk tidak melakukan klaim.
Selain itu, Agus juga menyiapkan sejumlah strategi jangka pendek untuk memperbaiki pelayanan yang kerap dikeluhkan publik karena terlalu lama, baik dalam hal pendaftaran maupun pengklaiman.
Mekanisme optimalisasi kanal baik secara elektronik maupun konvensional di semua kantor cabang antara lain dengan penambahan jam kerja sampai jam 9 malam. Hal ini untuk memecah antrian yang selama ini kerap mengular di cabang dengan beban klaim tinggi.
“Kami juga akan menambah layanan menjadi 7 hari dalam seminggu di beberapa area cabang yang akan kami tentukan kemudian. Sekarang ini kami sedang identifikasi, tapi kriterianya yakni di sentra-sentra industri dengan antriannya yang sangat panjang,” jelasnya.
Langkah jangka pendek lainnya yang disiapkan yakni melakukan rekrutmen karyawan layanan baru, memperbaiki kemampuan dan kapasitas teknologi informasi untuk e-klaim proses layanan, mengubah alur proses layanan di frontliner.
Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS Hery Susanto menilai usulan untuk mengembalikan syarat kepesertaan menjadi minimal 5 tahun merupakan hal positif. Menurut Hery, adanya Permenaker tersebut justru membuat pelayanan BPJS mengalami kemunduran dan mengurangi kesempatan pekerja untuk mendapat manfaat.
“Ini menunda kesempatan peserta untuk menerima JHT. Saya lihat syarat kepesertaan minimal 10 tahun itu seperti menunda saja supaya dananya mengendap lebih lama dan revenuenya lebih besar sebab BPJS masih berorienstasi profit,” katanya.
Hery mengatakan saat ini secara nasional, proses pengurusan JHT juga bisa memakan waktu sampai berbulan-bulan sehingga menimbulkan persoalan. Kendalanya karena masalah di bidang perangkat IT yang belum memadai dan belum bisa menyesuaikan lonjakan peserta.
“Jadi kendalanya ada di sisi kebijakan di mana dulu syaratnya 5 tahun, lalu sejak tahun lalu diubah menjdi minimal 10 tahun. Kemudian masa pengklaimannya dulu bisa sehari, sekarang berbulan-bulan.”