TEMPO.CO, Makassar - Operasional armada taksi ilegal di Makassar diharapkan segera diperjelas penyelesaiannya. Ketua Asosiasi Pengusaha Taksi (Apetasi) Sulawesi Selatan Burhanuddin mengatakan otoritas transportasi sebaiknya menggunakan pendekatan kearifan lokal dalam menyelesaikan kasus ini.
"Pembenahan tidak mesti dilakukan melalui penyitaan kendaraan, penghentian operasional, dan lainnya. Alternatif paling memungkinkan bisa melalui fasilitasi perizinan agar yang tadinya ilegal bisa jadi legal sesuai dengan prosedur," katanya, Rabu, 24 Februari 2016.
Menurut Burhanuddin, pembenahan secara komprehensif dinilai cukup mendesak dilakukan lantaran jumlah armada taksi bodong mencapai 250 unit. Taksi tersebut telah menjadi sumber penghasilan pengemudi. Penertiban dengan cara menyita mobil taksi dikhawatirkan memicu gejolak sosial.
Burhanuddin menambahkan, dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan kepada Dinas Perhubungan serta Kepolisian untuk memberikan toleransi operasional taksi ilegal. Dia menjanjikan secara simultan akan melakukan pengurusan perizinan serta aspek lainnya untuk memenuhi syarat taksi legal.
"Taksi ilegal ini akan difasilitasi secara bertahap, tapi kami butuh komitmen pemda dan instansi terkait. Apalagi ini menyangkut penyediaan moda transportasi publik dan berkolerasi dengan ekonomi," paparnya.
Kelayakan kendaraan yang digunakan taksi ilegal ini juga dinilai memenuhi persyaratan dan sesuai dengan KM 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum dan KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.
Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan Ilyas Iskandar menegaskan pemberian izin operasional untuk seluruh taksi ilegal sulit direalisasikan. Sebab, spesifikasi kendaraan yang digunakan tidak terpenuhi. "Kami telah mendata taksi-taksi bodong ini, dan disimpulkan izin dalam bentuk apa pun tidak bisa diterbitkan untuk mereka," ucapnya singkat.