TEMPO.CO, Jakarta - Mundurnya Sigit Priadi Pramudito dari jabatan Direktur Jenderal Pajak dinilai tidak akan mempengaruhi pola kerja di lembaga tersebut. Pasalnya, pola kerja Ditjen Pajak sudah baik dan sistematis. “Saya kira tidak akan berpengaruh,” ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, ketika dihubungi, Kamis, 3 Desember 2015.
Prastowo berharap dengan adanya pejabat pajak yang baru menggantikan Sigit Priadi, mampu meningkatkan perolehan pajak dengan terobosan dan pemikiran yang lebih segar. Meski target pendapatan pajak pemerintah pada 2015 dinilai terlalu ambisius, ia memperkirakan pelaksana tugas Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, bisa mengoptimalkan realisasi pajak hingga akhir tahun ini.
Dalam hitungannya, Prastowo memperkirakan hanya sekitar 80 persen target pajak hingga akhir tahun. Terlebih lagi dengan belum rampungnya pembahasan soal kebijakan pengampunan pajak di parlemen. “(Pemberlakuan) Tax Amnesty baru bisa tahun depan. Tidak mungkin bisa terkejar pembahasannya tahun ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Prastowo mengatakan apabila target pajak tidak tercapai hingga akhir tahun, pemerintah tidak lagi bisa menutup kekurangan penerimaan negara dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 (APBNP 2015). Ia menyebutkan, yang bisa dilakukan adalah menambah utang atau melakukan efisiensi belanja negara. “Supaya defisitnya tidak melebih 3 persen. Ambil utang multilateral dan belanja dikurangi.”
Selasa, 1 Desember 2015, Sigit Priadi mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya Direktur Jenderal Pajak. Salah satunya karena tak berhasil memimpin Ditjen Pajak mencapai target.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku pesimistis bisa mengejar pajak Rp 400 triliun dalam sisa waktu satu bulan. Yang pasti, pemerintah sudah meramalkan shortfall atau selisih dari target pajak mencapai Rp 150 triliun.
Untuk mencapai target itu, Ditjen Pajak harus mengumpulkan minimal Rp 1.099 triliun. Sigit menghitung, penerimaan pajak hanya 80-82 persen pada akhir 2015 ini. Hingga 22 November 2015, realisasi pajak sekitar Rp 828,93 triliun, atau baru 64 persen dari total target yang terpancang pada APBNP 2015 sebesar Rp 1.294 triliun.
INGE KLARA SAFITRI