TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia akan meluncurkan kebijakan penggunaan chip di kartu debit pada 2016 mendatang. “Kita berfokus tingkatkan aspek keamanan, jadi perlindungan masyarakat yang pakai kartu akan semakin baik,” ujar Gubernur Bank Indonesia, Agus Martwardojo, di Jakarta, Selasa 24 November 2015.
Ia menuturkan berkaca pada penerapan teknologi chip di dalam kartu kredit pada 2009-2010 lalu membuat tingkat fraud (penipuan) dalam transaksi kredit turun signifikan yaitu hingga 50 persen. “Fokus keamanan memang diprioritaskan untuk pembayaran non-tunai,” kata Agus.
Berdasarkan survai BI pada 2013, aspek keamanan menjadi aspek yang paling dibutuhkan oleh pengguna kartu transaksi non-tunai, lalu diikuti aspek kenyamanan. Selanjutnya, BI pun akan menerapkan penggunaan 6 digit pin di kartu kredit, karena dari sisi ketahanan dan kehandalan keamaan lebih baik.
Sementara itu, dari sisi infrastruktur menurut dia, BI akan mewadahi inisiatif peningkatan efisiensi layanan pelaku domestik terhadap pemanfaatan instrument pembayaran berbasis teknologi melalui National Payment Gateway (NGP).
Kebijakan juga nantinya akan berfokus pada penguatan landasan hukum transaksi dan pengawasan terhadap penyelenggara sistem pembayaran, seperti penyelenggara transfer dana, Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA), dan e-commerce.
Ia melanjutkan, untuk meningkatkan perlindungan masyarakat, pihaknya juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mecegah terjadinya cybercrime. “Kami juga mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan penyelenggara sistem pembayaran untuk menempatkan data center di wilayah Indonesia,” kata Agus.
GHOIDA RAHMAH