TEMPO.CO, Jakarta - PT Gudang Garam Tbk akan menaikkan harga jual produknya menyesuaikan tarif cukai rokok, yang naik mulai 1 Januari 2016. "Kenaikan harga jual ini dilakukan secara bertahap sebesar Rp 100-300 setiap bungkusnya, " ujar Sekretaris Perusahaan Gudang Garam Heru Budiman saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 12 November 2015.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.10/2015 tentang Perubahan Kedua PMK 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, pada 6 November lalu. Berdasarkan peraturan tersebut, tarif cukai rokok pun naik rata-rata 11,19 persen.
Heru menuturkan kenaikan harga rokok Gudang Garam akan dilakukan secara bertahap sampai akhir 2016. Menurut dia, hal itu sesuai dengan kebijakan bahwa perusahaan membebankan tarif cukai tersebut kepada konsumen.
Ia mengatakan kebijakan kenaikan harga ini juga dilakukan produsen rokok lain. "Kami naikkan harga kalau kompetitor naikkan harga. Tapi, kalau mereka naikkannya terlalu signifikan, kemungkinan tidak akan kami ikuti," ucapnya.
Harga sebungkus rokok berisi 12 batang akan naik sebesar Rp 100, sedangkan untuk yang berisi 16 batang naik Rp 300. "Semoga kenaikan ini bisa berlaku sebelum kenaikan cukai berlaku atau sekitar Desember," ujarnya.
Gudang Garam akan terus memantau keadaan pasar dalam setiap tahapan kenaikan harga.
GHOIDA RAHMAH