TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meyakini saat ini merupakan momen yang tepat bagi Indonesia untuk meningkatkan pangsa ekspor produk halal ke kawasan Timur Tengah dan negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Ketua Kadin Komite Timur Tengah OKI Mohammad Bawazeer saat ini populasi muslim mencapai 1,6 miliar jiwa. Jumlah tersebut merupakan potensi yang menjanjikan untuk produk halal.
Menurut laporan Global State of Islamic Economic pada Januari 2015, permintaan produk halal dunia diprediksi akan mengalami pertumbuhan sebesar 9,5% dalam enam tahun ke depan. Permintaan sebsar US$2 triliun pada 2013 diyakini akan meningkat menjadi US$3,7 triliun pada 2019.
"Menyadari potensi tersebut, Kadin Komite Timur Tengah dan OKI menilai perlu digalakkan ekspor produk halal ke pasar global, khususnya ke pasar Timur Tengah dan OKI," kata Bawazeer dalam seminar Strategi Menembus Pasar Produk Halal Globaldi Jakarta, Kamis (15 Oktober 2013).
Saat ini, Indonesia telah memiliki UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Selain itu, Kadin juga telah melakukan menandatanganan nota kesepahaman terkait perdagangan produk halal denganIslamic Chamber of Commerce, Industry and Agriculture(ICCIA). Nota kesepahaman tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan ekspor masing-masing negara anggotanya.
Terkait UU JPH, Bawazeer menyayangkan aturan tersebut saat ini belum mengakomodir masalah ekspor. UU tersebut hanya memuat ketentuan impor produk halal dan kerja sama internasional. Menurutnya, ketentuan mengenai ekspor dalam regulasi tersebut perlu dilengkapi.
Hal tersebut diperlukan untuk mendukung kinerja ekspor Indonesia yang tengah menurun. Terlebih lagi saat ini keadaan di Timur Tengah sudah mengakomodir konsep-konsep halal. Sementara negara pemasok produk halal terbesar, justru didominasi oleh negara non-muslim.
"Inggris, Belanda, dan negara-negara lainnya sudah mempersiapkan itu. Ini tantangan buat kita ke depan."