Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ibadah Haji, DPR: Diperlukan Badan Pengelola Keuangan Haji

image-gnews
Para jamaah calon haji yang menjadi korban terinjak-injak saat berdesakan di jalan menuju tempat pelemparan jumroh tergeletak di tengah jalan di Mina, Arab Saudi, 24 September 2015. Peristiwa tersebut bukanlah yang pertama kalinya terjadi. Sebelumnya beberapa insiden serupa juga pernah terjadi pada tahun 2006, 1997, 1994, 1990. AP Photo
Para jamaah calon haji yang menjadi korban terinjak-injak saat berdesakan di jalan menuju tempat pelemparan jumroh tergeletak di tengah jalan di Mina, Arab Saudi, 24 September 2015. Peristiwa tersebut bukanlah yang pertama kalinya terjadi. Sebelumnya beberapa insiden serupa juga pernah terjadi pada tahun 2006, 1997, 1994, 1990. AP Photo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VIII DPR RI mengusulkan agar Pemerintah membentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) yang diharapkan dapat mengelola dana haji lebih tepat sasaran.

"Saat ini, Pemerintah Indonesia memiliki dana haji mencapai Rp77 triliun, tapi penyelenggaraan ibadah haji masih selalu terjadi hambatan," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (13 Oktober 2015).

Menurut Saleh Partaonan, dana haji sebesar Rp77 triliun tersebut disimpan di sejumlah bank nasional yang dikelola oleh Kementerian Agama.

Berdasarkan amanah UU No 34 tahun 2014 tentang Penglolaan Keuangan Haji, kata dia, perlu dibentuk BKPH untuk meningkatkan profesionalitas dan akutabilitas dalam pengelolaan haji.

"BKPH setelah dibentuk, harus dana haji secara transparan, sehingga bisa memaksimalkan pelayanan terhadap jemaah haji," katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, Indonesia melalui Kementerian Agama atau BKPH agar menunjukkan kepada Pemerintah Arab Saudi bahwa, penyelenggara haji Indonesia memiliki dana Rp77 triliun untuk meningkatkan bergaining pada penyelenggaraan ibadah haji.

"Kita tunjukkan kepada Pemerintah Arab Saudi, bahwa kita punya uang. Kita beli fasilitas untuk kepentingan jemaah Indonesia di sana," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Saleh, Indonesia adalah negara yang mengirimkan jemaah haji terbesar dibandingkan negara lain di dunia pada setiap musim haji, tapi perlakukan Pemerintah Arab Saudi, kurang menghargai Indonesia.

Ia mencontohkan, pada musibah crane di Masjidil Haram dan musibah Mina pada penyelenggaraan haji tahun 2015, Pemerintah Indonesia untuk melihat jemaah haji Indonesia yang menjadi korban.

Sebagai negara yang mengirimkan jemaah haji dalam jumlah paling besar, menurut Saleh, Indonesia melalui Kementerian Agama dapat meningkatkan diplomasi dan negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Pelayanan dan penanganan jemaah haji yang tidak optimal, menunjukkan diplomasi Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Saudi Arabia masih lemah, sehingga perlindungan jemaah haji pun menjadi rendah," katanya.

Saleh menambahkan, berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Saleh mengatakan ada tiga poin yang menjadi perhatian penyelenggaraan haji yaitu pembinaan, pelayanan dan perlindungan.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

8 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

8 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

9 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

1 hari lalu

Acara penandatanganan Kontrak Kerja sama Bantuan Hibah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Jepang pada 1 Mei 2024, untuk proyek pengenalan, diseminasi, dan pelatihan penggunaan peralatan sederhana untuk mendorong proses produksi, pengolahan, dan penjualan guna meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.


Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

1 hari lalu

Pengunjung berdoa di Raudhah atau taman surga saat berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar as Siddiq, dan Umar bin Kattab di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Sabtu 15 Juli 2023. Ziarah di makam Nabi Muhammad SAW dan dua sahabatnya tersebut menjadi tujuan umat Islam yang beribadah di Masjid Nabawi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

2 hari lalu

Ratusan umat muslim melakukan tawaf di kabah pada hari-hari terakhir ibadah haji di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Arab Saudi 10 Juli 2022. Jemaah haji dari luar negeri kembali untuk haji setelah dua tahun terganggu akibat pandemi COVID-19. REUTERS/Mohammed Salem
Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.


Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.


Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

3 hari lalu

Jemaah calon haji kloter satu antre menunggu pemeriksaan kesehatan dan pemberian gelang identitas saat tiba di Asrama Haji Embarkasi Jakarta, di Pondok Gede, Jakarta, 27 Juli 2017. Mereka akan diberangkatkan pada Jumat dinihari. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

Selama mengikuti ibadah haji, kesehatan dan kebugaran menjadi hal utama yang patut dijaga serta dipertahankan jemaah haji.