TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya sudah memeriksa 12 saksi terkait kasus dwelling time (lama bongkar muat). Mereka diperiksa untuk pengembangan kasus.
"Jadi sekarang kami sudah periksa 12 saksi. Tersangka pun sedang diperiksa intensif," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Mohammad Iqbal Senin 3 Agustus 2015.
Menurut Iqbal, pemeriksaan saksi sebagai upaya untuk mencari alat bukti lain yang dapat menguatkan sekaligus mengembangkan kasus ini.Masih ada pihak-pihak terkait yang akan diperiksa. "Semua yang terkait jelas akan kami mintai keterangannya."
Terkait keterlibatan 18 kementerian dalam proses perizinan dwelling time, menurut Iqbal, masih akan dikembangkan. "Kami fokus ke Daglu Kemendag ini dulu," jelasnya. Namun, tak menutup kemungkinan, dari 18 kementerian itu akan diperiksa untuk dimintai keterangan atau saksi ahli.
Kasus ini bermula dari keresahan Presiden Joko Widodo terhadap proses bongkar muat di pelabuhan yang memakan waktu berhari-hari. Kepolisian pun mulai melakukan penyelidikan hampir tiga bulan sampai akhirnya menetapkan seorang tersangka MU.
Dari MU, penyelidikan berlanjut sampai ke penggeledahan di kantor Kemeterian Perdagangan pada 29 Juli 2015. Hasilnya, beberapa pejabat Kemendag dan orang terkait kasus suap dan gratifikasi ini pun ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag non aktif Partogi Pangaribuan, Kepala Subdit Barang Modal Ditjen Daglu non aktif Imam Aryanta dan orang luar, MK.
Dalam perkembangannya, seorang perempuan berinisial LC ditetapkan menjadi tersangka. Dia disebut sebagai importir yang terlibat dalam praktik suap menyuap di pelabuhan.
NINIS CHAIRUNNISA