Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Pertama, Pendaftaran di BPJS Ketenagakerjaan Sepi  

image-gnews
Dirut PT Jamsostek Elvyn G Masasssya. TEMPO/Seto Wardhana
Dirut PT Jamsostek Elvyn G Masasssya. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja menetapkan 1 Juli 2015 sebagai batas awal dimulainya pendaftaran serentak para pekerja ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, antusiasme di lapangan terpantau masih minim.

Pantauan Tempo di Kantor BPJS Ketenagakerjaan DIY yang berada di Jalan Urip Sumoharjo, tak ada antrean panjang dari perwakilan perusahaan yang hendak mendaftarkan jaminan sosial bagi para pekerjanya. Sejumlah kursi di ruang tunggu banyak kosong.

Yang terjadi malah mayoritas terlihat justru para pekerja yang kecele karena masa pengurusan klaim jaminan hari tua (JHT) per 1 Juli 2015 telah diubah dari masa lima tahun menjadi 10 tahun.

“Hari pertama ini memang relatif sepi. Kebanyakan perusahaan baru bertanya via telepon syarat-syarat pendaftarannya,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Mochmammad Triono saat ditemui Tempo di kantornya Rabu, 1 Juli 2015.

Catatan BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, semester I tahun ini, Januari sampai Juni 2015, sedikitnya sudah ada 530 perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya. Total pekerja yang berhasil didaftarkan tahun ini sebanyak 62.211 pekerja.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Massasya mengatakan besaran iuran jaminan pensiun ditetapkan tiga persen. Angka itu dibagi dua, yaitu dua persen dibayar oleh pekerja dan satu persen dibayar oleh pemberi kerja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dalam tiga tahun besaran ini akan direvisi dan dinaikkan secara bertahap, sehingga mencapai delapan persen," ujar Elvyn dalam konferensi pers usai peresmian operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa, 30 Juni 2015.

Dengan besaran yang ditetapkan sebesar tiga persen, Elvyn mengatakan tidak akan mengganggu keuangan perusahaan dan besaran itu akan dinaikkan secara bertahap. “Ini yang paling realistis saat ini dan tidak merugikan pekerja karena ini program manfaat pasti yang akan dinikmati setelah 15 tahun," tuturnya.

Elvyn mengatakan manfaat pasti yang akan diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah setelah 15 tahun akan mendapatkan 40 persen dari rata-rata upah yang diterima selama bekerja. Jika peserta meninggal dunia, maka ahli waris peserta akan mendapatkan 70 persen dari manfaat pasti yang seharusnya diterima oleh peserta tersebut.

ALI HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

1 hari lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, mengunjungi kawasan Rumah Susun (Rusun) Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada hari ini, Rabu, 24 April 2024. Agenda ini merupakan kunjungan pertama usai KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pemenang pilpres 2024. TEMPO/Defara
Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.


BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

56 hari lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?


Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Presiden Joko Widodo menyapa warga setelah meresmikan jalan inpres di Ngawen, Blora, Jawa Tengah, Selasa, 23 Januari 2024. Presiden Jokowi meresmikan perbaikan ruas jalan Purwodadi-Wirosari-Blora sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah dengan panjang 32,3 kilometer yang menelan anggaran sebesar Rp257,6 miliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.


Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat meninjau ruas Jalan Surakarta-Gemolong (Sragen)-Purwodadi di Desa Ngandul, Kabupaten Sragen, Selasa, 23 Januari 2024. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.


Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.


Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) bersama istrinya, Selvi Ananda membocorkan beberapa program yang akan diterapkan saat resmi terpilih menjadi wakil presiden, di Indonesia Arena, GBK, Senayan, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023. Deklarasi ini merupakan pengenalan pertama pasangan Prabowo - Gibran sebagai paslon pilpres 2024 ke publik sebelum melakukan perjalanan menuju Kantor Pemilihan Umum (KPU). TEMPO/Magang/Joseph.
Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.


JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.


Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berbicara dengan pengungsi saat untuk keempat kalinya mengunjungi korban Gempa Cianjur, Jawa Barat, Kamis, 8 Desember 2022. Pada kunnjungan kali ini Jokowi direncanakan untuk menyerahkan bantuan stimulan rumah kepada warga dan ahli waris korban bencana gempa bumi Cianjur beberapa waktu lalu. Foto :  Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.


Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

30 Juni 2022

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),


Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

9 Juli 2020

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.