TEMPO.CO, Yogyakarta - Setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja menetapkan 1 Juli 2015 sebagai batas awal dimulainya pendaftaran serentak para pekerja ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, antusiasme di lapangan terpantau masih minim.
Pantauan Tempo di Kantor BPJS Ketenagakerjaan DIY yang berada di Jalan Urip Sumoharjo, tak ada antrean panjang dari perwakilan perusahaan yang hendak mendaftarkan jaminan sosial bagi para pekerjanya. Sejumlah kursi di ruang tunggu banyak kosong.
Yang terjadi malah mayoritas terlihat justru para pekerja yang kecele karena masa pengurusan klaim jaminan hari tua (JHT) per 1 Juli 2015 telah diubah dari masa lima tahun menjadi 10 tahun.
“Hari pertama ini memang relatif sepi. Kebanyakan perusahaan baru bertanya via telepon syarat-syarat pendaftarannya,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Mochmammad Triono saat ditemui Tempo di kantornya Rabu, 1 Juli 2015.
Catatan BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, semester I tahun ini, Januari sampai Juni 2015, sedikitnya sudah ada 530 perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya. Total pekerja yang berhasil didaftarkan tahun ini sebanyak 62.211 pekerja.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Massasya mengatakan besaran iuran jaminan pensiun ditetapkan tiga persen. Angka itu dibagi dua, yaitu dua persen dibayar oleh pekerja dan satu persen dibayar oleh pemberi kerja.
"Dalam tiga tahun besaran ini akan direvisi dan dinaikkan secara bertahap, sehingga mencapai delapan persen," ujar Elvyn dalam konferensi pers usai peresmian operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa, 30 Juni 2015.
Dengan besaran yang ditetapkan sebesar tiga persen, Elvyn mengatakan tidak akan mengganggu keuangan perusahaan dan besaran itu akan dinaikkan secara bertahap. “Ini yang paling realistis saat ini dan tidak merugikan pekerja karena ini program manfaat pasti yang akan dinikmati setelah 15 tahun," tuturnya.
Elvyn mengatakan manfaat pasti yang akan diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah setelah 15 tahun akan mendapatkan 40 persen dari rata-rata upah yang diterima selama bekerja. Jika peserta meninggal dunia, maka ahli waris peserta akan mendapatkan 70 persen dari manfaat pasti yang seharusnya diterima oleh peserta tersebut.
ALI HIDAYAT