TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan pelarangan penjualan minuman beralkohol juga berlaku untuk penjualan secara daring (online).
"Tidak boleh karena itu juga dianggap sebagai pengecer," kata Gobel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 17 April 2015.
Gobel mengakui larangan penjualan minuman beralkohol daring memang masih memerlukan pembahasan bersama, terutama Kementerian Komunikasi dan Informasi. "Saya belum tahu aturan pastinya, tapi mestinya tidak boleh, enggak boleh," katanya.
Menurutnya, saat ini banyak produk impor yang masuk ke Indonesia melalui jalur transaksi daring. "Itu tidak bayar pajak. Nanti kami koordinasi sama Kemenkeu (Kementerian Keuangan) juga," katanya.
Menteri Gobel mengungkapkan bahwa dia mendapat pesan singkat dari pegawai minimarket. "Ada yang SMS ke saya, terima kasih pak, saya jadi senang bekerja karena beberapa kali anak SMA datang, beli minuman ini, pas ditanya KTP malah marah-marah. Takut deh...," katanya.
Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia meminta pemerintah mengkaji ulang semua kebijakan terkait dengan pelarangan penjualan bir. Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membuat toko khusus yang menjual minuman beralkohol ditanggapi dingin.
"Apa pun kebijakannya, sebaiknya pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini. Kami sendiri tidak masalah jika bir tidak boleh dijual, bisa diganti dengan produk lain" kata Wakil Aprindo, Tutum Rahanta, kepada Tempo, Jumat, 17 April 2015.
Menurut Tutum, dalam pembuatan kebijakan pemerintah sebaiknya memikirkan dampak domino terhadap sektor lain. "Dalam hal ini kami tidak dirugikan, yang dirugikan adalah distributor dan masyarakat yang menganggap bir sebagai kebutuhan," kata dia. Ia meminta pemerintah tak Jawa-sentris dalam membuat kebijakan, sebab bir di Indonesia bagian timur merupakan sebuah kebutuhan.
Sebelumnya, Gubernur Ahok mewacanakan pemberian izin bagi toko-toko yang khusus menjual minuman beralkohol, termasuk bir. Pembangunan toko yang khusus menjual minuman beralkohol akan mengantisipasi perdagangan gelap atau penyelundupan ilegal. "Tidak sembarang orang bisa masuk ke sana. Anak-anak kecil, pelajar, dan semua pihak yang belum memiliki KTP juga tidak bisa ke sana dan mengonsumsi minuman beralkohol," kata Ahok.
ANTARA | DINI PRAMITA