TEMPO.CO, DENPASAR - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Denpasar menyatakan baru sekitar 10 persen usaha mikro dan kecil yang mempunyai kartu izin usaha mikro dan kecil (IUMK) di Denpasar semenjak diluncurkan pada akhir Februari 2015 lalu.
Made Erwin Suryadarma Sena, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Denpasar, mengatakan jumlah tersebut baru di wilayah Denpasar Barat.
"Masih sangat kecil yang mempunyai IUMK tersebut. Kami masih terus mensosialisasikan program kemudahan mendapatkan perizinan usaha mikro kecil ini," tuturnya di Denpasar, Senin, 13 April 2015.
Dia mengungkapkan saat ini pihaknya masih gencar mengadakan sosialisasi di wilayah Denpasar Timur, Denpasar Utara, dan Denpasar Selatan agar semakin banyak yang mendapatkan IUMK.
"Kesempatan yang baik ini, atau yang mudah dan gratis ini, harus dimanfaatkan oleh masyarakat. Jangan sampai mereka tidak mempunyai IUMK," ujarnya.
Dia mengatakan banyak usaha mikro dan kecil yang merasa masih ribet untuk mengurus IUMK ini. Padahal tidak perlu waktu lama dan proses yang berbelit dalam mengurus IUMK, cukup dengan surat rekomendasi dari kepala desa atau lurah yang kemudian diteruskan ke kecamatan dan selanjutnya diproses ke BRI menjadi kartu IUMK.
"Saat ini tercatat sekitar 11.500 unit usaha di Denpasar dan menjadi sasaran kami untuk terus melakukan sosialisasi IUMK ini," ia menegaskan.
BISNIS.COM