TEMPO.CO, Palembang - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sedang mengejar 26 pengemplang pajak di 13 kantor pelayanan pajak.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Samon Jaya mengancam akan menyandera atau gijzeling mereka di balik terali besi jika tidak ada pembayaran hingga batas waktunya.
"Totalnya bisa ada ribuan yang menjadi target kami," kata Samon Jaya, Jumat, 20 Maret 2015.
Menurut Simon, tahun ini, setiap kantor pelayanan pajak di Sumatera Selatan dan Bangka Belitung berkewajiban mengejar dua wajib pajak yang berpotensi merugikan negara. Contohnya, saat ini kantornya telah menitipkan seorang penunggak pajak berinisial DJ di Lembaga Pemasyarakatan Pakjo, Palembang.
DJ diketahui sebagai tahanan sandera karena belum mampu melunasi kewajiban pajak senilai Rp 1,9 miliar. Ke depan, dia memastikan akan ada penambahan sandera bila tidak ada iktikad baik dari wajib pajak.
Menurut Samon Jaya, pengemplang pajak tersebut datang dari berbagai jenis usaha. Berdasarkan mapping dan profiling, dia memastikan wajib pajak tersebut umumnya tidak peduli kewajiban yang harus mereka jalankan. Ketidaktahuan akan kewajiban, menurut dia, hanya alibi untuk menghindari hukuman. "Mereka merasa bahwa negara tidak hadir."
PARLIZA HENDRAWAN