TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha hotel meminta pemerintah membebaskan visa bagi negara yang menandatangani perjanjian Schengen. Di tengah melemahnya kondisi ekonomi kawasan Eropa, pembebasan visa dianggap bisa tetap menjaga tingkat kunjungan wisatawan.
Schengen terdiri atas 25 negara Eropa yang tergabung serta menandatangani sebuah perjanjian perbatasan. Salah satu isi perjanjiannya adalah menghapuskan pengawasan perbatasan di antara mereka.
Negara-negara tersebut meliputi Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.
Direktur Utama PT Hotel Sahid Jaya International Tbk Hariyadi Sukamdani mengatakan sumbangan pendapatan dari sektor pariwisata paling banyak berasal dari Jepang, Amerika Serikat, Cina, serta negara-negara Eropa. "Pelemahan ekonomi Eropa berdampak drastis bagi industri pariwisata dan perhotelan," kata Hariyadi yang juga Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia saat dihubungi, Kamis, 19 Maret 2015.
Menurut Haryadi, pembebasan visa merupakan langkah maju bagi pariwisata Indonesia. Upaya itu akan mempermudah orang untuk masuk bebas. Selama ini penggunaan visa on arrival dinilai tak efektif sebab wisatawan masih harus mengurus administrasi yang terlalu panjang. "Sudah jauh-jauh, masak sampai sini masih harus mengantre lagi."
Pemerintah menargetkan bisa menarik 20 juta wisatawan asing pada 2019. Untuk mencapai target itu, pemerintah kembali membebaskan visa on arrival bagi empat negara. Empat negara tersebut adalah Cina, Jepang, Korea Selatan, dan Rusia. Jika ditambah keempat negara ini, jumlah negara yang bebas visa berjumlah 30.
FAIZ NASHRILLAH