TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membekukan izin rute penerbangan maskapai AirAsia Surabaya-Singapura. Pembekuan izin ini lantaran diketahui slot penerbangan itu di luar jadwal yang ditetapkan pemerintah. (Baca: Rute Air Asia, Indikasi Permainan Izin Menguat)
AirAsia sejatinya memiliki izin terbang rute Surabaya-Singapura pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu, dalam periode 26 Oktober 2014-26 Maret 2015. Belakangan, pemberian izin terbang itu dipersoalkan. (Baca: Cina Bergabung Cari Black Box Air Asia QZ8501)
PT Angkasa Pura I sebagai pengelola bandara saling lempar tanggung jawab dengan AirNav Indonesia sebagai Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan. Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I, Farid Indra Nugraha, mengatakan izin extra-flight, termasuk status jalur udara saat itu, berada di bawah kendali AirNav Indonesia. (Baca: Detektor Gempa Bisa Deteksi Pesawat Jatuh)
Direktur Utama AirNav Indonesia, Bambang Tjahjono, mengatakan yang punya otoritas memberi izin terbang di sebuah bandara adalah AirNav setempat dan PT Angkasa Pura. Adapun yang menjadi dasar izin terbang AirAsia QZ8501 pada Ahad adalah surat dari Indonesia Slot Coordinator. (Baca: Slot Air Asia, IDSC Tak Berani Bilang Siapa Salah)
Masalah siapa yang berwenang mengatur slot penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura pada Ahad, kini menjadi 'bola panas' empat lembaga, yakni Kementerian Perhubungan, Air Navigation Indonesia, Angkasa Pura, dan Indonesia Slot Coordinator (IDSC). Berikut rincian tugas dari masing-masing lembaga itu:
Kementerian Perhubungan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, menjadi perumus dan pelaksana kebijakan di bidang perhubungan udara. Kementerian menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perhubungan udara. Kementerian juga wajib memberi bimbingan teknis dan evaluasi di kegiatan perhubungan udara. (Baca: Kemenhub: Air Asia Wajib Beri Kompensasi Korban)
Air Navigation Indonesia (AirNav Indonesia)
AirNav Indonesia merupakan lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan atawa yang mengatur lalu lintas penerbangan di Indonesia. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 201 tentang Perum Lembaga Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, Menteri Perhubungan wajib mengawasi pelayanan navigasi yang dilakukan oleh perusahaan ini. (Baca: Maskapai Penuhi 5 Syarat Ini untuk Dapat Terbang)
Tugas AirNav Indonesia adalah:
a. Pelayanan lalu lintas penerbangan (Air Traffic Services/ ATS);
b. Pelayanan telekomunikasi penerbangan (Aeronautical Telecommunication Services/ COM);
c. Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Infonnation Services/ AIS);
d. Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Services/MET)
e. Pelayanan Informasi Pencarian dan Pertolongan (Search And Rescue/ SAR).
Selanjutnya: Angkasa Pura